Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pegawai Dirumahkan, Pengusaha Sebut Jadi Potensi Penularan Covid-19

Kompas.com - 01/10/2020, 11:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengungkapkan, setidaknya ada 200.000 pegawai restoran di mal yang terpaksa dirumahkan sebagai imbas dari pengetatan PSBB Jakarta. Sebab, restoran dilarang untuk melayani makan di tempat atau dine in.

Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan, dengan kondisi di mana banyaknya pegawai yang kehilangan pekerjaan, malah memperluas potensi penularan Covid-19.

Ia menjelaskan, para pegawai tersebut adalah pekerja harian di restoran, yang hanya dibayar jika masuk kerja. Sehingga, ketika mereka dirumahkan otomatis tak berpenghasilan dan akan berupaya untuk mencari pekerjaan lain guna bertahan hidup.

Baca juga: PHRI Sebut 200.000 Pegawai Restoran yang Bekerja di Mal Dirumahkan

"Maka kebanyakan dari mereka akan mencari pekerjaan kesana-kemari. Ini tidak menutup kemungkinan mereka akan tertular dalam proses pencarian pekerjaan lain," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Kondisi tersebut, lanjutnya, malah akan menyulitkan pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19 dan memperlambat berakhirnya pandemi. Alhasil, pelemahan ekonomi bisa terus berlanjut dan pemulihan menjadi sulit dilakukan.

"Sehingga akan tambah sulit juga bagi pengusaha untuk survive jika tidak ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir, yang pada akhirnya harus menutup restorannya," jelas dia.

Oleh sebab itu, Emil menilai, kebijakan melarang layanan dine in di seluruh restoran yang ada di Ibu Kota bukanlah keputusan yang tepat. Mengingat, sebagian besar pendapatan restoran berasal dari layanan dine in.

Jika berkaitan dengan pengendalian Covid-19, menurutnya, akan lebih tepat bila pemerintah bisa memberlakukan kebijakan larangan dine in dengan selektif.

Artinya, bagi restoran yang memang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan sesuai ketentuan, tetap boleh melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Sebaliknya, pelarangan dilakukan pada restoran yang abai terhadap protokol kesehatan.

"Jadi ini kurang pas, harusnya selektif, jangan dipukul rata (ke seluruh restoran)," kata dia.

Ia menjelaskan, seperti pada restoran yang ada di mal atau hotel, penerapan protokol kesehatannya disebut sudah sesuai standar, bahkan berlapis. Pertama dari pihak mal atau hotel, kemudian dilanjutkan dengan protokol di restoran itu sendiri.

Menurut Emil, penerapannya juga sudah mengacu pada protokol kenormalan baru CHS yakni Cleanliness, Health and Safety, yang bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf).

"Jadi kita sudah ikuti semua aturan yang ada, dan kita juga sangat hati-hati karena bahaya untuk pekerja kita," imbuhnya.

Dengan kebijakan yang selektif itu maka membuka peluang kepada restoran yang disiplin protokol kesehatan untuk bisa memulihkan bisnisnya. Sehingga tak perlu lagi terjadi pengurangan pegawai.

"Jadi ini potensinya besar sekali (berimbas ke pengurangan pegawai), itu yang tolong dipikirkanlah (oleh pemerintah)," pungkas Emil.

Baca juga: Pengusaha Restoran Minta Larangan Dine In Tak Pukul Rata

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Catatkan Kinerja Positif, Rukun Raharja Bukukan Laba Bersih 8 Juta Dollar AS pada Kuartal I-2024

Whats New
Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Luhut Sambangi PM Singapura, Bahas Kerja Sama Carbon Capture Storage dan Blue Food

Whats New
Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Honda Prospect Motor Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Tahun Pertama Kepemimpinan Prabowo, Rasio Utang Pemerintah Ditarget Naik hingga 40 Persen

Whats New
Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Revisi Aturan Impor Barang Bawaan dari Luar Negeri Bakal Selesai Pekan Ini

Whats New
Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Pacu Kontribusi Ekspor, Kemenperin Boyong 12 Industri Alsintan ke Maroko

Whats New
Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Uji Coba Bandara VVIP IKN Akan Dilakukan pada Juli 2024

Whats New
Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Menteri Basuki Bakal Pindah ke IKN Juli 2024 dengan 2 Menteri Lain

Whats New
Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Harga Emas Dunia Stabil di Tengah Meredanya Konflik Timur Tengah

Whats New
Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Pemerintah Susun Rancangan Aturan Dana Abadi Pariwisata, untuk Apa?

Whats New
Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Soal Wajib Sertifikat Halal di Oktober, KemenKopUKM Minta Kemenag Permudah Layanan untuk UMKM

Whats New
Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Kerja Sama dengan Israel

Whats New
Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Nasabah Bank Jago Bertambah 3 Juta Setiap Tahun

Whats New
RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

RUPST MPXL Sepakati Pembagian Dividen dan Tambah Komisaris

Whats New
KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

KAI Properti Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com