JAKARTA, KOMPAS.com - Anda sedang cari mobil lewat lelang? mobil sitaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai ini mungkin bisa jadi pilihan.
Ditjen Bea Cukai akan melelang 2 mobil hasil sitaan pada bulan ini. Lelang akan dilakukan secara online melalui laman resmi lelang milik pemerintah yakni www.lelang.go.id.
Berdasarkan informasi lelang di lelang.go.id, mobil sitaan pertama yang akan dilelang yakni Subaru XV 2.0i AWD CVT Tahun Perakitan 2014.
Mobil hitam metalik tersebut akan dilelang pada 13 Oktober 2020 dengan nilai limit atau nilai awal lelang Rp 115 juta.
Baca juga: Banjir Impor Pakaian dan Aksesori, Ini yang Dilakukan Kemendag
Bagi Anda yang tertarik ikut lelang, wajib menyetorkan uang jaminan Rp 23 juta paling lambat 12 Oktober 2020. Uang jaminan dikirim ke nomor virtual account yang didapatkan setelah mendaftar di lelang.go.id.
Adapun lelang akan dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bekasi. Informasi lebih lengkap bisa diklik di sini.
Kedua, mobil sitaan yang akan dilelang yakni Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT tahun 2014.
Baca juga: Ini 5 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Terbesar Menurut Social Blade
Lelang akan dilakukan pada 13 Oktober 2020 dengan nilai limit atau nilai awal lelang Rp 360 juta. Sementara uang jaminannya yakni Rp 72 juta paling lambat disetor 12 Oktober 2020. Lelang akan dilaksanakan oleh KPKNL Bekasi.
Soal uang jaminan tidak perlu khawatir, sebab pelaksana lelang akan mengembalikan uag tersebut jika peserta lelang tidak memenangkan lelang.
Informasi terkait lelang Subaru Impreza 4D 2.5 STI AWD 5AT bisa diklik di sini.
Baca juga: Di Swiss, Pekerja Bakal Diberi Upah Rp 60,6 Juta Per Bulan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.