Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Ini Mudahkan Proses Administrasi HRD Perusahaan

Kompas.com - 02/10/2020, 15:35 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Sofco Graha yang merupakan bagian dari Konimex Group meluncurkan versi terbaru dari produknya, yaitu Gaji.id.

Gaji.id merupakan aplikasi human resource and payroll system, dengan menampilkan beberapa fitur andalan tambahan. Gaji.id tampil dalam versi baru dengan desain user interface yang lebih modern dan fitur-fitur terbaru mengikuti perkembangan terkini.

Berbagai fitur ini akan membantu tim Human Resource Department (HRD) mengelola data karyawan, payroll (termasuk PPh 21 dan BPJS), reimbursement, hingga absensi secara mudah.

Baca juga: Menaker Minta HRD Bantu Pekerja Cairkan Subsidi Gaji Rp 600.000

Harry Moeljo, Direktur Sofco Graha menjelaskan, dengan inovasi terbaru ini, Gaji.id akan lebih memudahkan proses-proses administrasi HRD menjadi otomatis.

Pasalnya, di versi terbarunya, Gaji.id juga akan dilengkapi dengan face recognition, modul reimbursement, proses absensi dan payroll otomatis, serta dashboard yang interaktif. Gaji.id juga menyediakan layanan tambahan untuk custom fitur sesuai kebutuhan perusahaan.

Gaji.id juga menyediakan jasa untuk payroll service, di mana pihaknya siap membantu mengelola administrasi payroll di perusahaan sehingga HRD bisa lebih berfokus untuk mengembangkan SDM di perusahaannya.

“Keunggulan Gaji.id versi terbaru adalah mengusung tema otomatisasi, sehingga pengguna tidak perlu terlalu banyak memproses data secara manual, selain itu layanan SuSi (Support Siaga) siap membantu pelanggan secara responsif melalui tiga channel (WA, email, dan telepon) dengan tim profesional yang paham mengenai peraturan pemerintah seputar Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PPh 21 di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Terungkap, 10 Kata di CV yang Dibenci HRD Perusahaan

Adapun, saat ini Gaji.id sudah memiliki lebih dari 100 klien dan diharapkan dalam setahun ke depan jumlahnya akan bertambah dua kali lipat. Perusahaan apapun, menurut Harry, bisa memanfaatkan aplikasi ini.

Apalagi, harga yang dikenakan sesuai dengan jumlah karyawan, mulai dari harga Rp 500.000 per bulan untuk 25 karyawan.

"Semua perusahaan apapun bisa menggunakan, terutama yang masih manual dan kesulitan dalam administrasi personalia, perhitungan payroll, PPh 21 dan BPJS,” sebut Harry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

Kaum Mumpung-mumpung, Maksimalkan Penawaran Terbaik Lazada untuk Belanja Aneka Kebutuhan Ramadhan

BrandzView
Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Musim Hujan, Petani Harus Waspadai Serangan Hama

Whats New
Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Contoh Surat Perjanjian Utang Piutang di Atas Materai yang Benar

Whats New
Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Pemerintah Belum Berencana Revisi Permendag soal Pengaturan Impor

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com