Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJKN Minta Kementerian Optimal Tagih Piutang Negara

Kompas.com - 02/10/2020, 17:00 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta kementerian/lembaga (K/L) optimal menagih piutang negara ke para debitur yang masih menunggak.

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan, optimalisasi penagihan perlu dilakukan sebelum melaporkannya pada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

"Kami harap K/L bisa optimal mengelola piutang negara. Jika optimal, penyisihan piutang negara semakin kecil, tingkat pengembalian makin besar. Seharusnya K/L tahu persis siapa debiturnya dan apa yang menyebabkan piutang timbul," kata Lukman dalam konferensi pers, Jumat (2/10/2020).

Baca juga: Ada Piutang Negara Rp 358,5 Triliun di Laporan Keuangan Pemerintah Pusat

Lukman menuturkan, jika K/L tersebut sudah melakukan penagihan optimal namun tak kunjung membuahkan hasil, K/L baru boleh menyerahkan urusan piutang ke PUPN.

Nantinya, PUPN bakal melakukan penagihan secara optimal, atau diharapkan hingga uang negara kembali. PUPN pun berwenang untuk melakukan pemblokiran, menyita aset-aset, menerbitkan surat paksa, hingga melelang asetnya.

"Tapi harus ada dokumen yang jelas. Kalau nanti dokumen tidak mencerminkan secara pasti seseorang punya utang, kami (PUPN) tidak bisa mengurus. Tanpa itu tentunya kami tidak bisa mengurus, akan dikembalikan lagi ke K/L," ujar Lukman.

Selanjutnya kata Lukman, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2004, pimpinan K/L bisa mengajukan penghapusan piutang kepada Menterian Keuangan, baik penghapusan bersyarat maupun penghapusan mutlak.

Baca juga: IHSG Ditutup di Zona Merah pada Akhir Pekan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com