Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Lessor, Garuda Indonesia Pilih Jalur Negosiasi

Kompas.com - 04/10/2020, 08:02 WIB
Kiki Safitri,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Garuda Indonesia Tbk (GIIA) beberapa kali digugat oleh pihak penyewa pesawat (lessor), karena dinilai belum sepenuhnya menjalani kewajibannya atau dugaan wanprestasi.

Melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), maskapai penerbangan pelat merah tersebut menjelaskan tengah dalam jalur negosiasi dengan pihak lessor, tanpa melewati pengadilan.

“Saat ini perseroan masih terus melakukan negosiasi komersial dengan lessor untuk mendapatkan kesepakatan terbaik terkait dengan perjanjian-perjanjian sewa pesawat dan penyelesaian atas kewajiban perseroan terhadap lessor khususnya di masa pandemi ini,” kata VP Sekretaris Perusahaan PT Garuda Indonesia Tbk, Mitra Piranti melalui keterbukaan informasi di BEI, Sabtu (3/10/2020).

Baca juga: Harga Emas Diproyeksi Terus Menguat meski Vaksin Covid-19 Ditemukan

Mitra mengatakan, saat ini perseroan memiliki perjanjian sewa pesawat dengan 31 lessor. Namun, ia enggan menyampaikan nilai keseluruhan kontrak, mengingat saat ini proses negosiasi masih berlangsung dengan masing-masing lessor.

“Perseroan dalam hal ini berkewajiban menjaga kerahasiaan dari kesepakatan tersebut, termasuk mengenai nilai sewa perjanjian. Saat ini masih melakukan negosiasi secara langung dengan lessor-lessor terkait untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan,” ujar dia.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan juga, saat ini proses negosiasi yang dijalankan bersama lessor tidak berpengaruh pada operasional perseroan. Kegiatan operasional perseroan tetap berjalan dengan optimal.

Baca juga: Pinjaman Online Syariah Bebas Riba, Apa Saja Syaratnya?

Mitra menambahkan, perseroan akan melakukan pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait.

Sebagai informasi, pada Maret 2020, Pengadilan Belanda mengabulkan gugatan Helice Leasing S.A.S berisi permohonan sita jaminan atas dana milik Garuda Indonesia yang ada di rekening Belanda.

Namun, pada Mei lalu, Helice kembali mengajukan gugatan terhadap Garuda Indonesia melalui pengadilan Perancis.

Tidak hanya itu, Garuda Indonesia juga digugat oleh Aercap di Pengadilan London terkait wanprestasi. Ini merupakan kesekian kalinya Garuda Indonesia bernegosiasi dengan Aercap.

Baca juga: Persiapan Dana Darurat, Investor Berburu Reksa Dana Pasar Uang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com