Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasabah Jiwasraya Respons Penolak PMN: Mereka Tidak Pro Rakyat

Kompas.com - 05/10/2020, 06:07 WIB
Erlangga Djumena

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyayangkan adanya sejumlah pihak yang tidak mendukung pemberian penyertaan modal negara (PMN) kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) untuk merestrukturisasi polis nasabah BUMN asuransi tersebut.

"Ada pihak-pihak yang tidak mendukung PMN. Umumnya mereka ini adalah yang tidak pro terhadap rakyat yang merupakan nasabah Jiwasraya," kata Agung Setiawan, salah satu nasabah Jiwasraya seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/10/2020).

Dia menyebutkan, pemberian PMN ke BPUI menjadi salah satu cara yang digunakan pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya untuk melakukan penyelamatan polis Jiwasraya. Nababah Jiwasraya sebagian besar berasal dari kalangan pensiunan dan masyarakat biasa.

"Nasabah Jiwasraya itu juga rakyat yang harus diselamatkan yang menjadi korban atas kasus korupsi di tubuh Jiwasraya. Kami percaya dengan PMN, pemerintah dan manajemen baru Jiwasraya bisa mengembalikan uang nasabah yang kebanyakan pensiunan," ujarnya.

Baca juga: Penanganan Kasus Jiwasraya, Restrukturisasi Lebih Baik dari Likuidasi?

Meskipun begitu, Agus tidak merinci pihak yang dinilai menggiring opini publik atas PMN tersebut.

Ia hanya menjelaskan pihak tersebut memanfaatkan media sosial untuk menolak PMN sebagai kepentingan pribadi maupun kelompok.

Sementara itu, nasabah lainnya Machril mengatakan, penerbitan PMN menjadi jalan keluar dalam upaya restrukturisasi Jiwasraya.

"Untuk keputusan penerbitan PMN sudah tuntas, langkah pemerintah sudah bagus, di bawa ke politik juga tidak bisa, karena ada hitam di atas putih dalam Undang-Undang untuk PMN kepada BUMN dan dapat persetujuan DPR yang juga wakil rakyat," katanya.

Ia pun menyayangkan anggapan bahwa PMN merupakan uang rakyat yang tidak bisa digunakan untuk membayar mega korupsi di tubuh Jiwasraya itu. Menurut dia, Jiwasraya adalah BUMN yang diurus oleh negara sehingga, penerbitan PMN sudah diatur di dalam UU.

"Baik itu UU Kekayaan Negara, UU Perbendaharaan Negara kan ada penerbitan PMN. Jadi jangan melihat ini kok seperti rakyat atau negara yang nomboki. Jangan melihat semata-mata seperti itu. Jadi kita harus lihat dulu gunanya BUMN didirikan itu untuk apa. Itu kan dasarnya UU yang dibuat oleh pemerintah dan disahkan oleh DPR," ujar Machril.

Baca juga: Soal Suntikan Anggaran PT Jiwasraya, KAMI: Sebaiknya Dialihkan untuk Penanganan Pandemi

Saat ini, Jiwasraya mencatatkan defisit ekuitas Rp37,7 triliun karena kondisi aset yang buruk serta pengelolaan produk asuransi yang tidak optimal. Akibatnya, Jiwasraya menanggung total liabilitas atau kewajiban sebesar Rp54 triliun.

Dengan liabilitas sebesar itu, Jiwasraya sulit membayar kewajiban nasabah.

Maka dari itu, pemerintah memilih opsi penyelamatan polis dengan transfer dan bail in untuk menyelamatkan polis Jiwasraya melalui pendirian perusahaan baru bernama Indonesia Finansial Group (IFG) Life di bawah BPUI. Salah satu caranya dengan menerbitkan PMN Rp22 triliun.

Sementara itu, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan menilai program penyelamatan polis atau restrukturisasi, yang ditawarkan pemerintah dan manajemen baru, atas masalah keuangan Jiwasraya merupakan solusi terbaik untuk memenuhi hak para pemegang polis.

Langkah penyelamatan polis ini menjadi satu-satunya pilihan yang harus diambil pemerintah, ketimbang harus melikuidasi Jiwasraya yang diyakini akan menambah kerugian para pemegang polis.

"Pemerintah tidak ada pilihan lain kecuali restrukturisasi. Restrukturisasi adalah pilihan realistis karena biaya likuidasi akan jauh lebih tinggi," kata Anthony.

Baca juga: Sri Mulyani Ingatkan Bahana soal PMN Rp 20 Triliun Bukan untuk Selesaikan Jiwasraya

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com