Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengusaha Ramai-ramai Ingatkan Buruh soal Sanksi Mogok Kerja

Kompas.com - 05/10/2020, 07:31 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa serikat buruh berencana untuk melakukan aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Nantinya, pada 8 Oktober mendatang RUU Cipta Kerja bakal dibahas di rapat paripurna DPR RI dan disahkan menjadi undang-undang.

Menanggapi mogok kerja tersebut, Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P Roeslani meminta agar para pekerja tidak terprovokasi rencana mogok kerja nasional.

Selain itu, bila memang akan melakukan mogok kerja disarankan untuk mematuhi aturan mengenai mogok kerja serta protokol kesehatan Covid-19.

Baca juga: Menurut Menko Airlangga, Ini Segudang Manfaat RUU Cipta Kerja untuk Rakyat

Di dalam arahannya kepada pengusaha yang termasuk di dalam Kadin Indonesia itu, Rosan pun meminta agar pengusaha yang bersangkutan bsia memberikan pemahaman kepada pekerja di perusahaan terkait mogok kerja termasuk sanksi yang dijatuhkan jika melanggar ketentuan tersebut.

"Sebagaimana diatur dalam peraturan perudangan yang berlaku, khususnya UU no 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," jelas dia dalam surat arahan tertanggal Jumat (30/10/2020).

Rosan pun telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 749/DP/IX/2020.

Isi surat tersebut berisi saran, imbauan, serta larangan berdasarkan dua undang-undang (UU) yang menjadi landasan Kadin. Pun Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.

"Seiring dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19, Pemerintah Daerah DKI dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf (a) dan (b) dari Pergub No. 88 Tahun 2020 telah mengatur bahwa "demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat," tulis Kadin dalam surat tersebut.

Namun, SE tersebut juga tertulis, mogok kerja boleh dilakukan asalkan terjadi perundingan yang gagal antara pemberi kerja dengan pekerja. Oleh sebab itu, mogok kerja massal yang akan dilakukan nanti dianggap tidak sah.

"Pasal 137 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/ buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan," isi poin 1 dari SE tersebut.

"Sebagai pengejawantahan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah," lanjut SE itu.

Imbauan Apindo

Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengeluarkan imbauan terkait rencana mogok nasional yang diisukan akan dilakukan jelang pengesahan klaster ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

“Apindo mengimbau agar perusahaan anggota mampu memberikan edukasi kepada pekerja atau buruh terkait ketentuan tentang mogok kerja termasuk sanksi yang dapat dijatuhkan jika mogok kerja dilakukan tidak sesuai ketentuan khususnya di UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani dalam keterangan resmi.

Adapun ketentuan mogok kerja diatur dalam pasal 137 UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Disebutkan, mogok kerja adalah hak dasar bagi pekerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

Ketentuan soal mogok kerja lebih lanjut dibahas dalam Kepmenakertrans Nomor 23/2003 pasal 3 yang mencatat jika mogok kerja dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan, maka mogok kerja tersebut bisa disebut tidak sah.

Pasal 4 Kepmenakertrans tersebut juga disebutkan, yang dimaksud gagalnya perundingan adalah tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang diakibatkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan.

“Di luar hal tersebut, bisa dikatakan mogok kerja yang dilakukan adalah tidak sah dan punya konsekuensi serta sanksi secara hukum,” sebut Hariyadi. Apindo juga mengutip Pergub DKI Nomor 88/2020 pasal 14 ayat (1) soal upaya penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19.

Baca juga: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh Siap Demo dan Mogok Kerja

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com