JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha meyakini pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Omnibus Law Ciptaker) menjadi Undang-Undang dapat mengerek daya saing Indonesia. Khususnya dalam hal tenaga kerja.
"Sebab, apabila RUU Cipta Kerja tidak dilakukan maka daya saing pencari kerja kita relatif rendah dibanding negara lain," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani kepada Kompas.com, Senin (5/10/2020).
Ia mengatakan, jika daya saing rendah maka akan membuat investasi pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Ini akan sejalan dengan penciptaan lapangan kerja yang juga beralih ke negara lain, bukan ke Indonesia.
Baca juga: Di UU Cipta Kerja Pegawai yang Kena PHK Dapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Apa Itu?
"Maka penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi, yang akhirnya Indonesia akan terjebak dalam middle income trap," kata dia.
Shinta menilai UU Cipta Kerja dapat memperbaiki iklim investasi. Sebab beleid tersebut mampu menjawab permasalahan yang selama ini menjadi kendala di dunia usaha, utamanya terkait aturan dan perizinan yang tumpang tindih.
Dengan demikian, dapat meningkatkan investasi sehingga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, yang pada akhirnya mengerek perekonomian nasional. Terlebih di tengah kondisi pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.