Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan, Ace Hardware di-PKPU-Kan

Kompas.com - 07/10/2020, 16:55 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat oleh Wibowo dan Partners dengan mendaftarkannya ke dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di PN Jakarta Pusat.

Hal ini terkait adanya tagihan yang jatuh tempo namun belum dibayar. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020), dengan menggandeng kuasa hukum Fajar Ardianto, Wibowo dan Partners mengajukan beberapa permintaan.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Ritel milik Chairul Tanjung di-PKPU-Kan

Dalam petitum, Wibowo dan Partners meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap Ace Hardware.

"Menetapkan PKPU Sementara terhadap termohon PKPU, PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan," demikian bunyi petitum.

Selain itu, pemohon meminta pengadilan menunjuk dan mengangkat Turman M. Panggabean, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), bertindak selaku pengurus dan kurator dalam rangka mengurus harta termohon PKPU dinyatakan pailit.

Pemohon juga meminta, pengadilan menghukum Ace Hardware untuk mentaati putusan perkara ini dan membayar seluruh biaya yang timbul dalam permohonan perkara PKPU ini.

"Aabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon perkara ini dapat diputus dengan seadil-adilnya berdasarkan rasa keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono)," demikian tulis petitum.

Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware terkait tagihan yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.

"Tagihan terkait dgn Legal Service Agreement dari Wibowo & Partners yang telah jatuh tempo. Untuk besaran tagihan dan detail lainnya mungkin bisa tunggu nanti setelah sidang pertama," ujar Fajar ketika dikonfirmasi Kompas.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com