Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahlil Sebut 153 Investor Bakal Masuk ke Indonesia karena UU Cipta Kerja

Kompas.com - 07/10/2020, 19:41 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan, Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menarik minat banyak investor.

Bahlil mengungkapkan, sejak UU Cipta Kerja di sahkan Senin (5/10/2020) lalu, sebanyak 153 investor menyatakan siap masuk untuk menanamkan modal di dalam negeri.

Harapannya, keberadaan investor tersebut mampu menciptakan banyak lapangan kerja di Indonesia.

"Kami ingin sampaikan bahwa ada 153 perusahaan yang siap masuk pasca pemberlakuan UU Cipta Kerja dengan itu maka otomatis akan banyak menampung lapangan pekerjaan," ujar Bahlil dalam konferensi pers virutal, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya

Bahlil mengatakan, salah satu hambatan para investor untuk menanamkan modal di Indonesia lantaran perizinan yang rumit. Di sisi lain juga mahalnya harga tanah dan upah buruh.

Menurut Bahlil, UU Cipta Kerja menjadi solusi yang menjawab keresahan investor tersebut.

"Terkait itu beberapa keluhan dunia usaha yang sering mengatakan izin susah karena terkesan ada ego sektoral, aturan tumpang tindih, tanah dan buruh yang mahal solusinya UU Cipta Kerja ini solusi jawab itu," ucap Bahlil.

Dia pun optimistis target investasi tahun ini bisa tercapai dengan disahkannya UU sapu jagat tersebut.

Untuk diketahui, tahun ini target investasi yang ditetapkan oleh BKPM sebesar Rp 817 triliun.

"Undang-Undang ini Undang-Undang masa depan bukan masa lampau karena itu kami di BKPM yan ditugaskan mengurus investasi pintu masuknya bagaimana investasi masuk menciptakan lapangan kerja," ungkap Bahlil.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com