JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan, dalam Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja tidak ada penghapusan upah minimum.
Penetapan upah minimum tersebut tetap berdasarkan peraturan pemerintah.
"Jadi, upah minimum ini tetap kita atur, kemudian ketentuannya juga tetap mengacu Undang-Undang 13/2003 dan PP No. 78/2015. Memang selanjutnya akan diatur dengan peraturan pemerintah. Jadi formula lebih detailnya diatur dengan peraturan pemerintah," katanya dalam konfrensi pers daring, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: Mengenal Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan Isi Lengkapnya
Ida juga memastikan bahwa upah minimum kabupaten/kota (UMK) masih dipertahankan.
"Terdapat penegasan variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi atau inflasi. Selain itu ketentuan mengenai upah minimum kabupaten/kota juga tetap dipertahankan. Saya ulang untuk menegaskan bahwa upah minimum kabupaten/kota tetap dipertahankan," katanyam
Hal lainnya lanjut Menaker, UU Cipta Kerja menghapus mengenai penangguhan pembayaran upah minimum. Menurut dia, ini telah jelas disebutkan di dalam UU Cipta Kerja. Di samping itu juga, memperkuat perlindungan upah bagi para pekerja/buruh serta meningkatkan pertumbuhan sektor usaha mikro dan kecil, di dalam UU Cipta Kerja juga mengatur pengupahan di sektor UMKM.
Ida menekankan, pembuatan beleid tersebut tidak hanya mementingkan pekerja informal, tetapi juga harus memastikan perlindungan bagi usaha mikro dan kecil.
"Jadi, perluasan kesempatan kerja juga kita harapkan dari UMKM kita dan akan diatur pengupahannya di dalam Undang-Undang Cipta Kerja," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja terutama klaster Ketenagakerjaan merugikan para buruh/pekerja. Salah satunya karena adanya penghapusan UMP, UMK, UMSK dan UMSP.
Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!