Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dividen Tak Dipajaki dalam Cipta Kerja, Sri Mulyani: Agar Dana Investor Produktif

Kompas.com - 07/10/2020, 21:02 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mengatur beberapa hal terkait relaksasi perpajakan di dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, salah satunya terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas dividen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, relaksasi tersebut berlaku bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan dalam negeri selama dividen diinvestasikan kembali di dalam negeri.

Harapannya, investasi menjadi lebih deras mengalir di dalam negeri. Selain itu, daa yang dimiliki oleh pemilik modal dalam bentuk dividen menjadi lebih produktif.

“Di dalam Cipta Kerja ini juga dalam rangka untuk dorong agar dana dari para pemilik modal lebih produktif, disebutkan bahwa dividen yang berasal dari luar negeri oleh pemilik Indonesia, apabila dia ditanamkan dalam bentuk investasi di indonesia, tidak dipajaki,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: UU Cipta Kerja, Airlangga: Banyak Hoaks Beredar. Saya Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapuskan!

Di dalam UU Cipta Kerja pasal 111 dijelaskan, pengecualian PPh atas dividen itu berlaku kepada wajib pajak dalam negeri sepanjang dividen itu diinvestasikan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.

Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak: a) orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu tertentu; dan/atau b) badan dalam negeri,” tulis aturan tersebut.

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku bagi wajaib pajak orang pribadi maupun badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap dari dalam maupun luar negeri.

Adapun di UU Cipta Kerja dijelaskan, dividen dan penghasilan dibebaskan dari pajak bila nilai inevastasinya paling sedikit 30 persen dari laba setelah pajak.

Selain itu, untuk dividen yang didapatkan dari badan usaha luar negeri bila sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek nilai investasinya harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek.

Baca juga: Lewat UU Cipta Kerja, Maskapai Tidak Lagi Diwajibkan Punya Minimal 5 Pesawat

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com