Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU Cipta Kerja Sektor Pertanahan, Menteri ATR: Ini Dorong Anti Korupsi

Kompas.com - 07/10/2020, 22:39 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengatakan, pengaturan sektor pertanahan dalam Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mempermudah perzinan investasi. Sebab, menjadi lebih efektif dan transparan.

Ia menjelaskan, kehadiran beleid itu bakal mendukung proses perizinan melalui sistem online single submission (OSS). Lantaran pemerintah daerah diwajibkan untuk menyusun dan menyediakan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam bentuk digital dan sesuai standar.

"OSS itu untuk memudahkan perizinan, tapi selama ini banyak regulasi yang belum mendukung. Maka dalam UU ini dimasukkan, salah satu adalah kewajiban bikin RDTR untuk seluruh aspek rencana investasi, penggunan tanah, dan lain-lain," ujar Sofyan dalam konferensi pers mengenai UU Cipta Kerja secara virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Menteri ATR: Bank Tanah Mungkinkan Kami Beri Tanah Murah untuk Rumah Rakyat di Kota...

Dengan adanya RDTR dalam bentuk digital yang terintegrasi ke dalam OSS, maka pelaku usaha pun bisa mendapatkan informasi mengenai rencana lokasi kegiatan usahanya yang sesuai dengan RDTR.

Kemudian pelaku usaha tinggal mengajukan permohonan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usahanya melalui sistem OSS. Ia bilang, dengan sistem ini maka investor tak perlu lagi berurusan dengan birokrasi yang berbelit-belit.

"Jadi tidak harus menghadap siapa, bicara dengan siapa, meminta izin dengan birokrasi tertentu. Karena ini program anti korupsi, itu jauh lebih efektif kalau transparan dan jelas," kata dia.

Sekedar informasi, untuk bisa berinvestasi pelaku usaha diharuskan mengacu pada RDTR dalam menentukan lokasi kegiatan usahanya. Namun, kondisi ini terhambat dengan masih sedikitnya pemerintah daerah yang memiliki RDTR.

Pada tahun lalu saja, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memiliki RDTR baru sebanyak 50 daerah. Lalu, dari 50 daerah tersebut hanya 10 yang memiliki peta digital, yang padahal diperlukan untuk integrasi ke sistem OSS.

Sofyan menambahkan, UU Cipta Kerja turut menegaskan penerapan one map policy untuk tata ruang wilayah yang dapat menjadi acuan pemecahan masalah yang berhubungan dengan kehutanan hingga kelautan. Tata ruang ini pun akan dipublikasikan secara online sehingga bisa diakses seluruh orang.

"Jadi UU ini mengkonfirmasi dan mendukung inisiatif yang dilakukan pemerintah sebelumnya, misalnya dalam bidang OSS. dan juga mendukung supaya tata ruang itu betul-betul bisa jadi panglima seluruh masalah," pungkas dia.

Baca juga: UMK Dihapuskan dalam UU Cipta Kerja? Menaker: Saya Tegaskan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tetap Dipertahankan!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com