Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menperin: UU Cipta Kerja Buat Sektor Tenaga Kerja Lebih Terjamin

Kompas.com - 08/10/2020, 05:08 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan bahwa pekerja dan industri memiliki keterkaitan yang erat. Oleh sebab itu, tidak ada niatan pemerintah menganakemaskan pelaku industri maupun pekerja.

Dia menjanjikan, Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja justru membuat tenaga kerja akan terjamin.

"Di mata pemerintah, industri dan pekerja ini sebetulnya seperti saudara kembar. Dia bukan ade kakak tapi saudara kembar. Jadi tidak bisa ada satu sektor yang dianakemaskan," katanya dalam konfrensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Baca juga: Peneliti LIPI Sebut UU Cipta Kerja Langgengkan Outsourcing

"Kita bisa lihat dari penjelasan para menteri tadi bahwa justru UU Cipta Kerja ini membuat sektor tenaga kerja itu bisa terjamin lebih baik," lanjut dia.

Agus Gumiwang menjelaskan, UU Cipta Kerja akan membawa keuntungan pada industri manufaktur salah satunya. Dengan keuntungan tersebut, dia meyakini tenaga kerja juga mendapat manfaatnya.

"Kalau bapak ibu bertanya sebetulnya apa keuntungan UU Cipta Kerja ini bagi industri manufaktur, saya bisa katakan dari 9 klaster yang ada, kalau bisa kita detailkan satu persatu secara langsung memberikan manfaat bagi industri manufaktur. Sehingga kalau dia memberikan manfaat bagi industri manufaktur, yang saya sampaikan di atas tadi sebelumnya dia pasti juga akan memberi manfaat bagi sektor tenaga kerja," katanya.

Selanjutnya, kata Menperin, ada 16 pasal dalam UU Cipta Kerja yang berkaitan langsung dengan perindustrian. Nantinya, dari 16 pasal tersebut akan menjadi satu rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan UU Cipta Kerja pada sektor perindustrian yang akan mencakup 5 hal.

Baca juga: Dividen Tak Dipajaki dalam Cipta Kerja, Sri Mulyani: Agar Dana Investor Produktif

Pertama, kata dia, kemudahan untuk mendapat bahan baku dan bahan penolong. Hal ini untuk menjamin investasi agar berjalan dengan baik, proses produksi berjalan dengan baik. Yang kedua, pembinaan dan pengawasan lembaga penilaian kesesuaian.

Ketiga, berkaitan dengan industri strategis. Keempat, berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Kelima, tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri.

"Ini semua sekali lagi upaya pemerintah untuk melakukan percepatan-percepatan. Saya rasa itu saja yang bisa kami sampaikan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com