Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER MONEY] Apa Benar UMK Dihapus? | Subsidi Gaji Sudah Ditransfer

Kompas.com - 08/10/2020, 06:00 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengesahan UU Cipta Kerja terus menjadi polemik dan memunculkan perdebatan berbagai pihak.

Dari sisi pemerintah, pengesahan UU tersebut diklaim tidak menghilangkan sejumlah hal yang dikhawatirkan oleh elemen buruh. Ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Sementara itu, berita lain yang juga masuk terpopuler adalah subsidi gaji yang kemarin sudah ditransfer. Berikut daftar berita terpopuler selengkapnya: 

1. Apa Benar UMK Dihapus? Ini Penjelasan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) menepis anggapan kalau upah minimum kabupaten/kota ( UMK) dihapuskan di UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Ia meluruskan kalau memang ada beberapa perubahan dalam aturan skema pengupahan di Omnibus Law Cipta Kerja. Namun dia menegaskan, ketentuan UMK tetap masih berlaku.

"Ada penegasan dalam variabel dan formula dalam penetapan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi. Selain itu juga ketentuan upah minimum kabupaten kota tetap dipertahankan," tegas Ida dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.

2. Cek Rekening, Subsidi Gaji 618.588 Pekerja Ditransfer Hari Ini

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji tahap kelima akan disalurkan hari ini. Jumlah pekerja yang akan menerima subsidi gaji tersebut mencapai 618.588 pekerja.

Pemerintah sudah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan terkait penerima subsidi gaji tahap lima dan telah memproses datanya selama empat hari kerja sesuai petunjuk teknis (juknis).

“Insya Allah akan bisa dicairkan sebagaimana sebelumnya akan disampaikan kepada KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara). Kemudian KPPN mencairkan kepada bank penyalur. Dari bank penyalur akan disampaikan kepada penerima subsidi gaji atau upah,” ujarnya di Bogor, Selasa (6/10/2020). Selengkapnya silakan baca di sini.

3. Nasib Karyawan Outsourcing di UU Cipta Kerja

Omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Joko Widodo ( Jokowi) dan merupakan bagian dari RUU Prioritas Tahun 2020 dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2020.

Salah satu pasal yang disoroti yakni menyangkut pekerja alih daya atau outsourcing. Ada perubahan di Pasal 66 UU Nomor 13 Tahun 2003 yang direvisi di omnibus law UU Cipta Kerja. Selengkapnya silakan baca di sini.

4. Simak Perhitungan Besaran Pesangon PHK Terbaru di UU Cipta Kerja

RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna pada Senin (5/10/2020). RUU Cipta Kerja merupakan RUU yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai RUU Prioritas Tahun 2020.

Pengesahan UU Cipta Kerja didukung oleh seluruh partai pendukung koalisi pemerintah. Sedangkan, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.

Tujuh fraksi partai pendukung RUU Cipta Kerja untuk disahkan menjadi UU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selengkapnya silakan baca di sini.

5. Gedung DPR "Dijual" di Tokopedia, Ini Kata Manajemen

Beberapa jam yang lalu media sosial Twitter ramai memperbincangkan mengenai e-commerce yang menjual Gedung DPR beserta isinya.

Salah satunya di Tokopedia, ada seller yang menjual Gedung DPR seisi-isinya sebesar Rp 666.

Menanggapi hal itu, External Communication Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, Tokopedia akan menindak tegas segala penyalahgunaan pada platform Tokopedia. Selengkapnya silakan baca di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com