Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Bangun Koperasi Tak Perlu 20 Orang Lagi

Kompas.com - 08/10/2020, 06:33 WIB
Rully R. Ramli,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Melalui Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, pemerintah melakukan beberapa perubahan aturan terkait koperasi, yang saat ini diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, salah satu ketentuan yang diubah pemerintah ialah terkait batasan minimal anggota dalam pembentukan koperasi primer.

Dalam Pasal 6 Ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 1992 disebutkan, koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang. Namun, dalam UU Cipta Kerja, batasan minimal tersebut diubah hanya menjadi sembilan orang.

Baca juga: Menkop UKM Siapkan Koperasi Percontohan di Sektor Pangan

“Selama ini banyak keluhan untuk mendirikan koperasi sulit. Harus 20 orang, sementara untuk korporasi sangat mudah. Sekarang kita permudah, cukup sembilan orang,” ujar Teten dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Teten mengakui, selama ini koperasi kesulitan untuk berkembang. Sebab, semakin besar sebuah koperasi maka semakin banyak anggota yang dimiliki.

Hal tersebut mengakibatkan koperasi kesulitan untuk mengadakan rapat anggota.

Oleh karena itu, untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperbolehkan koperasi untuk mengadakan rapat anggota secara virtual.

Baca juga: Menkop Teten Ingin Bentuk Lembaga Pengawas Koperasi, Ini Alasannya

Hal tersebut sesuai dengan ditambahkannya ayat dalam Pasal 22 yang menyebutkan, rapat anggota dapat dilakukan secara daring dan atau luring.

“Sekarang dimungkinkan dengan digitalisasi. Jadi saya kira ini akan mempermudah tumbuh berkembangnya koperasi dalam skala besar dimungkinkan,” ucap Teten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com