Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di-PKPU-Kan, Ace Hardware Akui Punya Perjanjian Jasa Hukum Bulanan Rp 10 Juta

Kompas.com - 08/10/2020, 10:20 WIB
Yohana Artha Uly,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Ace Hardware Indonesia Tbk (ACES) digugat oleh Wibowo and Partners dengan pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Gugatan ini terkait adanya tagihan yang sudah jatuh tempo.

Menanggapi hal itu, Direktur Ace Hardware Indonesia Sugianto Wibawa mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai permohonan PKPU terhadap perusahaannya tersebut.

"Kami sampaikan bahwa saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkara tersebut dari Pengadilan Niaga," ujarnya dikutip dari surat resmi pada laman keterbukaan informasi publik Bursa Efek Indonesia, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Tagihan Jatuh Tempo Tak Terbayarkan, Ace Hardware di-PKPU-Kan

Kendati demikian, ia membenarkan bahwa Ace Hardware memiliki kerjasama dengan Wibowo and Partners berupa pelayanan hukum atau legal service agreement. Nilai perjanjian jasa hukum bulanan antar keduanya itu sebesar Rp 10 juta.

"Antara Ace Hardware Indonesia dan Wibowo and Partners ada ikatan perjanjian jasa hukum bulanan (retainer) senilai Rp 10 juta," katanya,

Kinerja Masih Baik

Sugianto menyatakan, Ace Hardware akan segera mengambil sikap setelah menerima pemberitahuan resmi atas gugatan tersebut.

Pihaknya pun mengimbau untuk masyarakat dan investor bersikap bijak dalam menanggapi pemberitaan tersebut. Ia memastikan, kinerja Ace hardware saat ini sangat baik,

"Saat ini Ace hardware Indonesia memiliki kinerja yang sangat baik dan tetap beroperasi setiap seperti biasa," tutupnya.

Baca juga: Tak Mampu Bayar Utang, Perusahaan Ritel milik Chairul Tanjung di-PKPU-Kan

Sebelumnya, gugatan Wibowo dan Partners didaftarkan ke Pengadilan Niaga di Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa, 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam petitumnya, pemohon meminta majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap Ace Hardware. Serta meminta menetapkan PKPU Sementara pada Ace Hardware paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Kuasa Hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto mengatakan, pengajuan PKPU terhadap Ace Hardware dilakukan karena terkait tagihan yang telah jatuh tempo dan belum dibayarkan.

"Tagihan terkait dgn Legal Service Agreement dari Wibowo & Partners yang telah jatuh tempo. Untuk besaran tagihan dan detail lainnya mungkin bisa tunggu nanti setelah sidang pertama," ujar Fajar kepada Kompas.com, Rabu (7/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com