Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendes Siapkan Draf Aturan Turunan UU Cipta Kerja soal Bumdes

Kompas.com - 08/10/2020, 17:12 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan aturan turunan terkait Undang-undang Cipta Kerja.

Dalam aturan tersebut akan dibahas soal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang akan berbentuk badan hukum. Sebab, dalam Pasal 117 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa permasalahan Bumdes akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

“Kemudian di UU Cipta Kerja Pasal 117 juga menjelaskan, ketentuan mengenai BUMDes akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Nah saat ini kami di Kementerian Desa telah menyiapkan draft rancangan peraturan pemerintah terkait Bumdes atau Bumdesma,” ujar Abdul dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: Ini Penjelasan Menteri Edhy soal Izin Operasi Kapal Asing dalam UU Cipta Kerja

Abdul menambahkan, nantinya pihaknya akan mengharmoniskan aturan turunan tersebut dengan kementerian dan lembaga lainnya. Setelah itu, barulah peraturan pemerintah soal Bumdes akan diterbitkan.

“Kami berharap awal minggu pertama November RPP sudah ditetapkan menjadi peraturan pemerintah,” kata dia.

Abdul meyakini dengan dijadikannya Bumdes sebagai badan hukum, maka akan membuat pertumbuhan ekonomi di pedesaan akan terus meningkat.

“Semua ini akan berdampak kepada penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi desa. Inilah yang kita harapkan sejak awal, kalau penyerapan tenaga kerja di desa bagus, pasti akan mengurangi atau menghambat urbanisasi,” ungkapnya.

Baca juga: Menaker Ungkap Alasan DPR Buru-buru Sahkan UU Cipta Kerja

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com