Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peneliti IDEAS: Sekilas Konsep UU Cipta Kerja Indah, tapi...

Kompas.com - 08/10/2020, 22:30 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) Askar Muhammad menilai, sekilas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja menawarkan konsep yang indah. 

Namun Askar juga menilai konsep UU Cipta Kerja tersebut, khususnya klaster ketenagakerjaan, tidak cocok dengan Indonesia yang masih banyak memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers).

“Sekilas konsep yang ditawarkan ini adalah konsep yang indah. Akan tetapi, negara-negara yang memiliki fleksibilitas pasar tenaga kerja tinggi adalah negara-negara yang memiliki SDM yang sudah baik, seperti Singapura, Denmark, Jepang, Jerman, dan negara Skandinavia,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Baca juga: DAI: Penerapan Online Sistem Bisa Bantu Asuransi Bertumbuh

Ia mengatakan, kerangka besar yang terkandung UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan adalah membangun pasar tenaga kerja yang fleksibel. Hal tersebut akan mempermudah perusahaan untuk merekrut dan melepas tenaga kerja.

Dia berpendapat, pasar tenaga kerja yang fleksibel tidak cocok diterapkan di Indonesia yang masih memiliki tenaga kerja tidak terampil (low skilled workers) yang cukup banyak.

Menurut dia, bila pasar tenaga kerja yang fleksibel diterapkan pada lingkungan yang belum siap, maka justru akan meningkatkan ketimpangan antara tenaga kerja terampil (high-skilled workers) dan tenaga kerja tidak terampil (low-skilled workers).

“Pasar tenaga kerja yang fleksibel akan lebih menguntungkan high skilled workers. Sebab dengan keterampilannya, ia akan lebih mudah untuk memperoleh pekerjaan lagi. Hal ini berbeda dengan low skilled workers yang bisa dipastikan sulit mendapatkan pekerjaan kembali bila ada PHK,” ujarnya.

IDEAS juga menyoroti beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang berdampak kepada kesejahteraan buruh.

Baca juga: BI Catat Lelang Wakaf Senilai Rp 30,32 Miliar

Salah satunya soal jam lembur. UU Cipta kerja memperpanjang waktu kerja lembur. Pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 78 ayat (1) butir b menyebutkan bahwa waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak 3 jam dalam 1 hari dan 14 jam dalam 1 minggu.

“Undang-undang Ciptaker ini mengubah ketentuan lembur menjadi paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu,” kata dia.

Berdasarkan data IDEAS, pada 2019 terdapat 39,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja 41-54 jam per pekan dan 21,1 juta pekerja Indonesia yang bekerja di atas 54 jam per pekan. Jika jam kerja ditingkatkan, maka waktu luang berkurang.

Hal ini menurutnya, berpotensi memperburuk kondisi work life balance para pekerja. Padahal, work life balance merupakan salah satu indikator dalam kerja layak (decent work).

Baca juga: UU Cipta Kerja Berpotensi Buat RI Kian Bergantung kepada Impor Pangan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com