Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja

Kompas.com - 09/10/2020, 08:04 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, membantah bahwa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja menghilangkan hak cuti pekerja seperti cuti haid dan cuti melahirkan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, bahwa waktu istirahat dan cuti itu tetap diatur seperti di UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Memang tidak diatur di Undang-Undang Cipta Kerja. Artinya kalau tidak dihapus berarti undang-undang yang lama tetap eksis, namun undang-undang ini memerintahkan untuk pengaturan lebih detailnya di peraturan pemerintah (PP)," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (9/10/2020).

Namun, dalam penjelasannya, Ida justru tak menjelaskan terkait apakah perusahaan masih harus diwajibkan membayar upah penuh selama cuti haid dan melahirkan.

Baca juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Kemenhub Sempurnakan Peraturan-peraturan ini

Skema no work no pay atau yang lebih dikenal unpaid leave selama ini jadi kekhawatiran para pekerja, khususnya pekerja perempuan, apakah diterapkan di UU Cipta Kerja atau sebaliknya tetap mengacu pada aturan lama di UU Ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, bahwa waktu kerja bagi pekerja tetap mengikuti ketentuan dari UU Ketenagakerjaan meliputi tujuh jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk enam hari kerja dalam satu pekan.

Selain itu tetap diatur juga ketentuan waktu kerja delapan jam sehari dan 40 jam satu pekan untuk lima hari kerja dalam satu pekan. Terkait lembur, ia memastikan waktu kerja tetap diatur maksimal empat jam dalam satu hari.

Ida mengatakan bahwa UU yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10/2020) itu juga mengakomodir pekerjaan yang sifat dan kondisinya tidak dapat mengikuti sepenuhnya ketentuan yang sebelumnya sudah tertuang di UU Nomor 13 Tahun 2003.

Baca juga: Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja

"Misalnya sektor ekonomi digital yang waktu kerja sangat fleksibel. Kalau di UU sebelumnya tidak mampu mengakomodasi jenis pekerjaan baru, waktu pekerjaan yang fleksibel maka di UU ini jawabannya," tegas Ida.

Ida juga mengungkapkan alasan kenapa pemerintah dan DPR secara mendadak mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Ida mengatakan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, DPR hendak mengurangi intensitas rapat dengan alasan banyak anggota DPR yang terpapar virus corona (Covid-19).

"DPR memutuskan untuk mempercepat (pengesahan) yang rencananya tanggal 6 atau tanggal 8 (Oktober). Kemudian diajukan menjadi tanggal 5 dengan alasan karena untuk mengurangi jam-jam rapat sehingga bisa menekan penyebaran Covid-19," ujar Ida.

Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5?. Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida.

Meski begitu, Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.

Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucap Ida.

Baca juga: Aturan Outsourcing, Warisan Megawati yang Diperbarui Jokowi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com