Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJP Umumkan 8 Perusahaan Digital Pemungut PPN, mulai Alibaba Cloud hingga Microsoft

Kompas.com - 09/10/2020, 10:39 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan, ada delapan perusahaan global yang telah resmi menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang dan jasa digital dari luar negeri yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Kedelapan perusahaan itu resmi menarik PPN setelah mendapat penetapan dari DJP.

"Dengan penunjukan ini maka sejak 1 November 2020 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," jelas DJP dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Lagi, Ada 9 Perusahaan Digital Asing yang Ditunjuk untuk Tarik PPN

Jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak, dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Hingga hari ini, jumlah pemungut PPN produk digital luar negeri adalah 36 entitas.

"DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN," tulis DJP.

Selain itu, otoritas fiskal juga berharap semua perusahaan yang telah memenuhi kriteria, termasuk penjualan Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta per bulan, agar dapat mengambil inisiatif dan menginformasikan kepada DJP supaya proses persiapan penunjukan, termasuk sosialisasi secara one-on-one, dapat segera dilaksanakan.

Adapun daftar delapan perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:

• Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd

• GitHub, Inc

• Microsoft Corporation

• Microsoft Regional Sales Pte Ltd

• UCWeb Singapore Pte Ltd

• To The New Pte Ltd

• Coda Payments Pte Ltd

• Nexmo Inc

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com