Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apindo Minta Pengusaha Bantu Sosialisasi UU Cipta Kerja ke Pekerja

Kompas.com - 09/10/2020, 19:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta kepada seluruh pelaku usaha, agar membantu sosialisasi Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan kepada pekerjanya.

"Kami juga minta bapak, ibu (anggota Apindo) untuk sosialisasi (UU Cipta Kerja) di perusahaan masing-masing, khususnya kepada pekerja kita sehingga pekerja kita menjadi paham dan tidak perlu harus bereaksi di jalan. Karena memang ini juga akan menimbulkan hal-hal yang kontra produktif," ujarnya dalam webinar virtual, Jumat (9/10/2020).

Menurut pandangan Apindo, simpang siurnya informasi yang beredar di masyarakat disebabkan kurangnya pemahaman yang mendalam atas penjelasan, ataupun butir-butir yang ada di setiap pasal di dalam Omnibus Law Cipta Kerja tersebut.

Baca juga: Apindo: Proses Penyusunan UU Cipta Kerja Sangat Panjang

Dia pun menganjurkan kepada buruh atau pekerja yang tergabung di dalam serikat pekerja yang menolak UU Cipta Kerja agar mengajukan tuntutan hak uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apabila ada yang tidak sepakat dengan undang-undang ini maka tentunya terbuka peluang untuk melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata dia.

Menurut Haryadi, aksi unjuk rasa di jalan tidak akan mengubah UU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR. Cara untuk mengubah UU tersebut kata dia hanya bisa lewat bisa gugatan di Mahkamah Konstitusi.

Meski begitu, Hariyadi menyebut pembahasan UU Cipta Kerja selama ini telah melibatkan seluruh serikat pekerja atau serikat buruh.

Baca juga: UU Cipta Kerja, Pengamat: Cita-cita Kedaulatan Pangan Makin Jauh

Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan DPR RI dalam rapat paripurna, Senin (5/10/2020). Pengesahan ini pun memicu perdebatan di publik, khususnya kalangan pekerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) turut menyoroti pasal-pasal yang tertuang dalam klaster ketenagakerjaan UU Cipta Kerja. Presiden KSPN Ristadi mengatakan, pihaknya tengah melakukan kajian pada beleid itu untuk melakukan judicial review.

KSPN menilai terdapat pasal yang merugikan pekerja dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal itu terkait sistem Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing.

Baca juga: UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan Dinilai Berpotensi Mengurangi Penerimaan Negara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com