Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap, Truk Kelebihan Muatan Bakal Didenda Rp 24 Juta

Kompas.com - 10/10/2020, 06:50 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya segera menindak kendaraan yang melebihi ukuran dan kelebihan muatan atau over dimention dan over load (ODOL) dengan cara denda sebesar Rp 24 juta.

"Kendaraan ODOL itu menimbulkan kerusakan jalan dan mengakibatkan kecelakaan. Jika ditemukan, kendaraan akan dipotong dan diancam hukuman selama 4 tahun penjara atau denda sebesar Rp 24 juta," kata Irjen Kemenhub I Gede Pasek Suardika dilansir dari Antara, Sabtu (10/10/2020).

Dia melanjutkan masalah kendaraan yang melebihi batas saat ini telah menjadi perhatian serius oleh pihaknya.

Dengan adanya kendaraan melebihi kapasitas akan berdampak terhadap kerusakan infrastruktur jalan, bahkan secara ekonomi setiap tahunnya negara mengalami kerugian hingga Rp 45 miliar untuk perbaikan jalan yang rusak akibat truk ODOL.

Baca juga: Selain Ditilang, Truk ODOL yang Nekat Masuk Tol Bakal Kena Sanksi Ini

"Dengan tindakan tegas ini, salah satu cara untuk memberikan kesadaran bagi pengusaha dan pelaku industri. Apabila ada yang melanggar lalu lintas jalan sebagaimana diatur dalam UU 22 Tahun 2009, bisa dipidana penjara dan denda," kata dia.

Sudah jadi kebiasaan

Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno, mengungkapkan lantaran dibiarkan selama bertahun-tahun, truk ODOL di Indonesia ibarat sudah jadi kebiasaan karena dianggap bisa ditoleransi.

"Probematika ODOL di Indonesia adalah sudah menjadi budaya dalam dunia logistik angkutan truk di Indonesia. Dari semua negara di ASEAN, hanya Indonesia yang masalah truk ODOL belum tuntas," jelas Djoko kepada Kompas.com.

Menurut dia, ODOL ini sangat terkait dengan tingginya ongkos logistik di Indonesia. Biaya mahal diantaranya disebabkan harga mobil yang mahal dan biaya operasional kendaraan yang tinggi.

Baca juga: Pengamat Transportasi: Pelanggaran Truk ODOL Sudah Jadi Budaya di RI

Selisih biaya logistik dan PDB tahun 2018 Indonesia yakni 24 persen dari PDB. Sementara negara lain, seperti Vietnam (20 persen PDB), Thailand (15 persen PDB), Tiongkok (14 persen PDB).

Lalu Malaysia, Philipina dan India (13 persen PDB), Taiwan dan Korea Selatan (9 persen PDB), Singapura dan Jepang (8 persen PDB).

Terkait solusi mengatasi ODOL, kata Djoko, dilakukan dengan memperketat pengawasan dalam uji KIR dan jembatan timbang.

"Untuk mengendalikan angkutan barang dimensi berlebih atau over dimension perlu memperkuat penyelenggaraan uji laik kendaraan atau kir di Dinas Perhubungan Kota dan Kabupaten," ungkap Joko yang juga dosen di Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat ini.

Untuk mengendalikan angkutan barang muatan lebih juga harus memperkuat penyelenggaraan Unit Penyelenggaraan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.

Baca juga: Mulai Hari Ini, Truk ODOL Dilarang Melintasi Tol Tanjung Priok-Bandung

"Hal ini masih menjadi wewenang Kemenhub dan bersinergi dengan Kemendagri untuk urusan kir di pemda," kata Djoko.

Lanjut dia, ketegasan tindakan untuk overloading sebenarnya lebih mudah diterima karena lebih pada pengaturan muatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com