Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancaman Kerusakan Hutan di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Menteri LHK

Kompas.com - 11/10/2020, 08:26 WIB
Muhammad Idris

Penulis

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar buka suara terkait kekawatiran ancaman kerusakan hutan setelah disahkannya RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Sejumlah kalangan menilai, pasal di omnibus law menghilangkan kewajiban sebesar 30 persen kawasan hutan dalam izin pemanfaatan kawasan hutan. Namun dalam penjelasannya, Siti Nurbaya mengklaim kalau aturan terbaru justru memperkuat batasan 30 persen.

"Justru dalam Omnibus Law, ini bisa lebih ketat daripada hanya angka 30 persen," kata Siti dikutip dari akun Twitter-nya @SitiNurbayaLHK pada Minggu (11/10/2020).

Selain itu, ia melanjutkan, omnimus law akan menegaskan sanksi yang bakal diterima perusahaan nakal dalam pengelolaan kawasan hutan dengan hukuman pidana.

Baca juga: UU Cipta Kerja yang Menciptakan Kerusuhan

"Jika setelah UU Omnibus Law masih ada yang 'bermain-main' lagi di dalam kawasan, maka akan diterapkan sanksi pidana yang tegas," kata politisi Partai Nasdem ini.

Sementara itu dilansir dari Antara, Siti Nurbaya mengatakan terkait penyelesaian kebun rakyat dan korporasi dalam kawasan hutan serta belum punya izin (keterlanjuran), sangat tidak benar jika dikatakan UU Omnibus Law memberikannya "cuma-cuma" tanpa ada sanksi apapun.

Faktanya, menurut dia, korporasi yang "terlanjur" berada di dalam kawasan, akan dikenakan sanksi denda atas keterlanjuran "kebijakan masa lalu", dan sanksi denda itu akan menjadi penerimaan negara.

Denda paling besar yang memungkinkan, masuk ke kas negara untuk dikembalikan ke rakyat. Ketentuan itu, ia mengatakan menjadi penting, karena kasus-kasus keterlanjuran yang ditemukan menyangkut hak hidup orang banyak secara turun temurun, dan dibutuhkan kepastian berusaha untuk menjaga stabilitas ekonomi di daerah.

Baca juga: Ini 2 Penjelasan Jokowi yang Masih Simpang Siur di UU Cipta Kerja

"Ingat, ada banyak rakyat yang menggantungkan hidup dari sektor hutan. Keterlanjuran harus ditertibkan dengan peraturan yang tegas, terang, dan adil bagi semua pihak. UU Omnibus Law mengakomodir semua hal itu!" ujar Siti.

Sebelumnya pada konferensi pers bersama tentang UU Cipta Kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (7/10/2020), ia mengatakan UU Cipta Kerja sekaligus menjawab dispute UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H), tentang masalah penggunaan tanpa izin kehutanan di dalam kawasan hutan.

"Ada sinkronisasi norma larangan dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 dengan Norma larangan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang P3H, sehingga tidak terjadi tumpang tindih dan tidak ada norma larangan yang tertinggal," ujar Siti.

Secara khusus UU Omnibus Law Cipta Kerja juga menegaskan untuk mengatasi masalah yang selama ini selalu ada, yaitu untuk tidak terjadi kriminalisasi dan dapat mengakomodir pelanggaran yang dilakukan oleh perseorangan atau kelompok masyarakat.

Baca juga: Ekonom soal UU Cipta Kerja: Kalau Itu Hoaks, Mana Draf Finalnya?

Yakni mereka yang bertempat tinggal di dalam dan atau di sekitar kawasan hutan paling singkat lima tahun secara terus menerus dikenakan sanksi administrasi (bukan pidana) dengan pertimbangan bahwa masyarakat menetap dan bermukim di sana.

Data menunjukkan bahwa lebih dari 20.000 desa ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan, termasuk di antaranya sekitar 6.700 desa di kawasan hutan konservasi. Yang seperti iitu ditegaskannya tidak boleh dipidanakan atau dikriminalisasi.

Selain itu, UU Cipta Kerja juga mengatasi masalah yang sudah cukup panjang sejak desentralisasi big bang di mana izin-izin kebun sesuai dengan UU Pemda (1999 dan 2004) diberikan oleh Kabupaten dan ternyata berada dalam kawasan hutan tanpa izin, sehingga menjadi terlanjur.

Baca juga: Ekonom Kritik Jokowi: Penyakit Utama Korupsi, Obatnya UU Cipta Kerja

Penyelesaian keterlanjuran kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan yang memiliki perizinan (dispute tata ruang) dengan pengaturan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki perizinan di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja.

Yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat tiga tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.

Jika setelah lewat tiga tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut tidak menyelesaikan persyaratan, dikenai sanksi administratif, berupa pembayaran denda administatif, dan atau pencabutan izin.

Pengaturan ketentuan mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi administratif yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Baca juga: Ekonom: UU Cipta Kerja Bakal Percuma Kalau Masalah Birokrasi Masih Ada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com