Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Teten Dorong Anggota Koperasi untuk Selalu Aktif

Kompas.com - 12/10/2020, 18:41 WIB
Elsa Catriana,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta seluruh anggota koperasi untuk berpartisipasi dalam penyertaan modal dan membuat keputusan.

Selain itu, anggota koperasi juga diminta untuk memanfaatkan fasilitas, layanan, barang, maupun jasa yang disediakan koperasi.

"Bahkan, anggota juga sebagai pengawas, di mana anggota wajib berpartisipasi dalam pengawasan koperasi," ujarnya mengutip siaran resminya, Senin (12/10/2020).

Baca juga: Ini 6 Keuntungan yang Diberikan UU Cipta Kerja untuk UMKM dan Koperasi

Menurut dia ada beberapa perbedaan yang membuat koperasi dan badan usaha berbeda. Salah satunya terletak pada konsep kepemilikan.

"Ragam keputusan berada di tangan anggota koperasi yang diambil secara demokratis demi mencapai pembagian keuntungan yang adil sesuai dengan partisipasi dan kontribusinya," ungkapnya.

Bagi Teten, koperasi merupakan salah satu lembaga ekonomi pertama di Indonesia yang dibentuk para pendiri bangsa dengan tujuan sebagai salah satu pilar ekonomi Indonesia.

"Bentuk partisipasi lainnya adalah dalam pengawasan koperasi. Yaitu, dalam menyampaikan kritik, tata cara penyampaian kritik, ikut serta melakukan pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi," imbuhnya.

Untuk itu, Teten berharap agar partisipasi anggota koperasi terus ditingkatkan. Hal itu dapat dilakukan melalui penanaman kesadaran diri terhadap anggota, pengurus, pengelola, dan pengawas, terhadap upaya capaian tujuan usaha koperasi secara bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com