Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker di Depan 34 Pemred: Bantu Saya Nyalakan Lilin

Kompas.com - 13/10/2020, 20:13 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Omnibus Law UU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tantangan terbesar yaitu mempertahankan dan menyediakan lapangan kerja di Indonesia.

Setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak.

Apalagi di tengah pandemi ini, lanjut dia, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19. Banyak dari pengangguran ini merupakan angkatan kerja generasi muda.

Baca juga: Menaker Ingatkan Perusahaan Tetap Terapkan K3 di Tengah Pandemi Covid-19

 

Hal itu dia sampaikan dalam pertemuan melalui webinar virtual dengan 34 pimpinan redaksi yang tergabung dalam Forum Pemred.

"UU Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran. Lihat angka-angkanya, lihat kondisi kita saat pandemi ini. Bantu saya menyalakan lilin, karena kita bisa," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (13/10/2020).

Dia juga menekankan, partisipasi publik dalam penyusunan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak pernah dipinggirkan.

Dia memastikan, kementerian yang dipimpinnya selalu melibatkan unsur pekerja/buruh yang diwakili serikat pekerja, kalangan pengusaha, praktisi, akademisi, dan Organisasi Buruh Internasional atau International Labour Organization (ILO).

“Hati saya bersama mereka yang saat ini masih bekerja, dan mereka yang saat masih menganggur," katanya.

Dirinya menjelaskan, pertemuan dengan para pemangku kepentingan di klaster Ketenagakerjaan UU Cipta Kerja sudah dilakukan sebanyak 64 kali. Di antaranya 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panitia kerja (Panja), dan 6 kali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

"Rumusan klaster ketenagakerjaan yang ada dalam UU Cipta Kerja merupakan intisari dari hasil kajian ahli, DGD, rembug Tripartit (Pemerintah, Buruh dan Pengusaha). Saya jamin semuanya ikut membahas," jelasnya.

Ida memastikan, UU Cipta Kerja diperlukan untuk menyederhanakan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaan lapangan pekerjaan. Di sisi lain, UU ini juga merupakan instrumen untuk peningkatan efektifitas birokrasi dan selaras dengan semangat pencegahan dan pemberantasan korupsi.

"Kami mau memotong jalur perizinan yang hyper regulation. Kami mau memastikan pungutan liar bisa dihilangkan," ujarnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com