Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/10/2020, 07:07 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

Sumber

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengkaji ketentuan pajak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Langkah ini digadang sebagai bentuk reformasi pajak usaha kecil dan menengah, dengan harapan semakin banyak yang masuk dalam sistem perpajakan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan, UMKM secara spesifik jadi perhatian otoritas fiskal. Menurutnya, peningkatan jumlah UMKM tidak berbanding lurus dengan jumlah UMKM yang masuk sistem perpajakan.

Baca juga: Setoran Pajak dari Netflix dkk Diprediksi Bisa Capai Rp 2,1 Triliun

Menurutnya, porsi UMKM semakin besar dalam perekonomian sehingga batasan pengusaha kena pajak (PKP) dan threshold UMKM saat ini sebesar Rp 4,8 miliar menyebabkan pembayaran rezim pajak penghasilan (PPh) normal berkurang dan rezim PPh final bertambah.

Dalam catatan Kemenkeu, UMKM pun punya kontribusi terbesar dalam hal porsi produk domestik bruto (PDB) berdasarkan besaran pendapatan usaha.

Misalnya, pada tahun 2018, besaran pendapatan usaha mikro mencapai 37,77 persen, usaha kecil 9,6 persen, usaha menengah 13,7 persen, dan usaha besar 38,93 persen.

Akan tetapi, kata Febrio, total belanja perpajakan untuk UMKM terus meningkat. Pada tahun lalu, estimasi belanja perpajakan UMKM sebesar Rp 64,6 triliun baik dari sisi PPh maupun pajak pertambahan nilai (PPN).

Kendati demikian, Febrio belum bisa memastikan skema reformasi pajak UMKM mana yang akan dirompak antara mengubah pengenaan PPh Final atau threshold UMKM.

Baca juga: Ada UU Cipta Kerja, Dirjen Pajak Tegaskan Pekerja Asing Tetap Dipajaki

“Ini yang ke depan harus kita pelajari lagi apakah ini sistem yang sehat? Ini harus dilakukan reformasi bersama-sama. Karena harapannya 2020 ini meski tax ratio tertekan, tapi bisa pulih dan meningkat pada tahun-tahun selanjutnya,” kata Febrio.

Di sisi lain, Febrio menambahkan, mekanisme PPh Final UMKM menyumbang alasan rendahnya penerimaan pajak selama ini. Dampaknya, defisit anggaran akan semakin tinggi, sehingga negara harus menambah utang karena belanja yang terus meningkat.

“Utang yang tinggi artinya suku bunga tinggi dan ini tidak sehat untuk ekonomi kita. Perlu ada domestic resource mobilization. Resource domestik perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan dalam negeri,” ujar Febrio.

 

Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ketentuan pajak UMKM bakal dirombak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Pemerintah Perlu Tinjau Ulang Anggaran Belanja di Tengah Konflik Iran-Israel

Whats New
Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Ekspor Batik Aromaterapi Tingkatkan Kesejahteraan Perajin Perempuan Madura

Whats New
Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Hadiri Halalbihalal Kementan, Mentan Amran: Kami Cinta Pertanian Indonesia

Whats New
Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Pasar Modal adalah Apa? Ini Pengertian, Fungsi, dan Jenisnya

Work Smart
Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online

Earn Smart
Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI

Whats New
Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin

Earn Smart
Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya

Earn Smart
Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu

Whats New
Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Masih Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66

Work Smart
Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa

Whats New
IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

IHSG Turun 2,74 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Saham Rp 11.718 Triliun

Whats New
Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Pelita Air Catat Ketepatan Waktu Terbang 95 Persen pada Periode Libur Lebaran

Whats New
Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Simak, 5 Cara Tingkatkan Produktivitas Karyawan bagi Pengusaha

Work Smart
Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran-Israel, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com