Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Sudah Baca Draf UU Cipta Kerja, Hotman Paris: Berita Bagus untuk Para Buruh!

Kompas.com - 15/10/2020, 12:02 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea kembali buka suara mengenai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Dia menyoroti terkait pesangon dalam omnibus law.

"Berita bagus untuk para pekerja, berita bagus untuk para buruh. Saya baru membaca draft Undang-undang Cipta Kerja," ucap Hotman, dikutip dari akun Instagram-nya @hotmanparisofficial, Kamis (15/10/2020).

Menurut dia, dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal yang menyebutkan, bila pemberi kerja tidak membayar uang pesangon sesuai ketentuan maka akan dianggap telah melakukan tindak pidana kejahatan dan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Pasti majikan kalau di LP (laporan kepolisian), kalau dibuat laporan polisi ke kepolisian mengenai uang pesangon bakal buru-buru membayar uang pesangon," tulis Hotman.

Baca juga: Menaker: Hanya 7 Persen Perusahaan yang Mampu Bayar Pesangon 32 Kali Gaji

Menurut Hotman, klausul dalam UU Cipta Kerja tersebut merupakan kemajuan yang menguntungkan bagi para pekerja dan buruh.

Pasalnya, selama ini dibutuhkan waktu berbulan-bulan bagi buruh untuk menuntut perusahaan yang tidak membayarkan pesangon.

"Tapi, dengan melalui satu laporan polisi, kemungkinan uang pesangon Anda akan dapat. Selamat untuk para buruh dan pekerja," jelas Hotman.

Meski tak menyebutkan draf UU Cipta Kerja mana yang dibacanya, dari penelusuran Kompas.com, Hotman membaca versi draf final yang 812 halaman.

Di dalam Pasal 185 ayat (1) UU Cipta Kerja Bab Ketenagakerjaan dijelaskan, barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2) Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) bakal dikenai sanksi pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 400 juta.

Pada pasal berikutnya dijelaskan, tindak kejahatan yang dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

Pasal 156 ayat (1) sendiri merupakan pasal yang menjelaskan mengenai kewajiban pengusaha untuk membayar uang pesangon bila terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain pesangon, pengusaha juga diwajibkan untuk membayar uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima oleh pekerja.

Hal tersebut berbeda dengan Pasal 185 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam Pasal 185 undang-undang lama, klausul mengenai kewajiban untuk membayar pesangon tidak termasuk dalam tindak pidana kejahatan.

Sorotan Hotman soal UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Hotman sempat angkat bicara mengenai polemik pengesahan UU Cipta Kerja.

Hotman mengatakan, berdasarkan pengalamannya puluhan tahun menjadi advokat, permasalahan yang sering dihadapi pekerja atau buruh adalah sulitnya menuntut hak pesangon.

"Terlepas setuju atau tidak omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara. Masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon karena prosedur hukumnya sangat panjang," ucap Hotman dikutip dari akun Instagram resminya, Minggu (11/10/2020).

Selama ini, banyak kasus perusahaan yang tidak membayarkan hak pesangon sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pertimbangkan Skala Usaha, Pemerintah Ubah Ketentuan Pesangon

Halaman:


Terkini Lainnya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Astra Infra Group Bakal Diskon Tarif Tol Saat Lebaran 2024, Ini Bocoran Rutenya

Whats New
Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Dampak Korupsi BUMN PT Timah: Alam Rusak, Negara Rugi Ratusan Triliun

Whats New
Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com