Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadin Meyakini UU Cipta Kerja Bisa Lahirkan Lapangan Kerja Berkualitas

Kompas.com - 15/10/2020, 14:24 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani menilai Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dapat mewujudkan lapangan kerja yang berkualitas dan merangsang dibukanya usaha-usaha baru.

“Semua pihak harus melihat kepentingan secara luas bukan kepentingan pengusaha atau pekerja saja, tetapi juga kepentingan orang yang tidak atau belum bekerja. Selama ini belum ada pihak yang menyuarakan kepentingan pengangguran," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (15/10/2020).

Menurut Rosan, UU Cipta Kerja hadir untuk meningkatan kompetensi pencari kerja, kesejahteraan pekerja dan mewujudkan lapangan kerja yang berkualitas di Indonesia.

Baca juga: Daftar Lelang Rumah di Bogor, Harga di Bawah Rp 300 Juta

Selain itu, dia menilai UU Cipta Kerja menjadi salah satu jawaban atas kendala utama pertumbuhan ekonomi selama ini, yakni banyaknya regulasi yang tumpang tindih dan sebagian saling bertentangan.

“Bagaimanapun, penciptaan lapangan kerja harus dilakukan, yakni dengan mendorong peningkatan investasi sebesar 6,6 persen sampai 7 persen untuk membangun usaha baru atau mengembangkan usaha existing,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, UU Cipta Kerja dapat mendukung program pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta koperasi. Hal tersebut diyakini akan membuat kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat.

Di sisi lain, UU Cipta Kerja juga diharapkan bisa memperbaiki iklim berusaha di Indonesia agar lebih kondusif lagi. Menurut Rosan, meskipun data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menunjukkan investasi meningkat setiap tahunn, namun penyerapan tenaga kerja masih rendah.

Ia menyebut, para investor di sektor manufaktur justru lebih memilih negara-negara tetangga yakni Malaysia, Thailand dan Vietnam.

Baca juga: Bayar Tiket Rp 26 Juta, Penumpang Maskapai Ini Hanya Disuguhi Mi Instan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com