Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Berharap Vonis Bentjok dan Heru Bisa Berikan Rasa Keadilan Bagi Rakyat

Kompas.com - 16/10/2020, 13:40 WIB
Akhdi Martin Pratama,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap dua tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Benny Tjokrosaputro merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk. Sedangkan Heru Hidayat merupakan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera.

“Terhadap dua tesangka lainnya, yaitu Heru dan Bentjpk saat ini sudah dituntut seumur hidup oleh kejaksaan, tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya. Kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga,” ujar Arya, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Tiga Eks Petinggi Jiwasraya Dihukum Seumur Hidup, Ini Kata Stafsus Erick Thohir

Selain hukuman seumur hidup, Benny juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun. Sedangkan Heru dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 10,728 triliun.

Bagi Arya, tuntutan ganti rugi tersebut sudah sesuai dengan perbuatan keduanya dalam merugikan negara.

“Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah juga untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya,” kata Arya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000. Benny Tjokro merupakan salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Sementara untuk hukuman badan, Benny Tjokro dituntut penjara seumur hidup. Jaksa penuntut umum juga menuntut Benny Tjokro membayar denda sebesar Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

JPU menilai Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi dalam kasus Jiwasraya dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang.

Benny Tjokro dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Heru, dituntut hukuman penjara seumur hidup dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun kurungan oleh jaksa penuntut umum.

Jaksa menilai Heru Hidayat terbukti bersalah dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,807 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 10.728.783.375.000.

Uang tersebut mesti dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, maka harta benda Heru akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com