Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Prajurit TNI Memiliki Bisnis?

Kompas.com - 18/10/2020, 07:34 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menjadi prajurit TNI adalah idaman bagi banyak pemuda-pemudi di Indonesia. Gaji dan tunjangan tetap yang dijamin negara setiap bulan menjadi salah satu alasannya.

Selain itu bagi sebagian orang, menjadi prajurit TNI juga memiliki prestise tersendiri di tengah masyarakat. Kendati demikian, menjadi bagian dari TNI memiliki konsekuensi yang mengikat dikarenakan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan negara.

Kewajiban yang melekat sebagai anggota TNI antara lain harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk kawasan perbatasan dan 3T. Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.

Aturan mengikat lainnya yakni terkait aktivitas seperti wirausaha. Lalu bolehkah prajurit TNI memiliki bisnis (TNI boleh bisnis)?

Mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, seluruh prajurit TNI dilarang untuk menjalankan aktivitas bisnis (TNI dilarang bisnis).

Baca juga: Besaran Gaji TNI Plus Tunjangannya, dari Tamtama hingga Jenderal

Larangan prajurit TNI memiliki atau menjalankan bisnis diatur dalam Pasal 39 ayat (3) dimana disebutkan setiap prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis.

Selain bisnis, masih dalam Pasal 39, prajurit TNI juga terikat aturan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang menjadi anggota parpol, dan dilarang untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.

Artinya dengan adanya larangan tersebut, anggota TNI yang masih aktif tidak boleh menjadi pengusaha. Ini karena peran dan fungsi TNI sebagai alat negara, sehingga kegiatan sebagai pengusaha akan menimbulkan konflik kepentingan yangt mengganggu profesionalime jabatan.

UU Nomor 34 Tahun 2004 tersebut diperuntukan untuk personil TNI di semua matra yakni TNI AL, TNI AU, dan TNI AD. Sementara untuk anggota Polri, sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang anggota Polri menjadi pengusaha.

Baca juga: Mengenal Tunjangan Beras Bagi PNS

Bisnis bagi keluarga TNI

Aturan ini juga tak berlaku untuk PNS yang berada di bawah Kementerian Pertanahan (Kemenhan). Prajurit TNI baru bisa menjalankan aktivitas bisnis apabila sudah tak lagi menjadi prajurit TNI, baik karena pensiun atau alasan lainnya.

Namun demikian, aturan tersebut tak berlaku untuk keluarga TNI. Yang perlu diingat bahwa kebebasan politik praktis dan kegiatan berbisnis keluarga TNI terlarang untuk menggunakan fasilitas dinas TNI.

Keterlibatan TNI dalam menjalankan aktivitas bisnis pernah jadi polemik nasional di tahun 2011 silam.

Saat itu, Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional yang tercatat masih aktif sebagai prajurit TNI, Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb, diduga ikut menjalankan bisnis di PT Sarwahita Global Management (SGM).

Baca juga: Ini Besaran Tunjangan Anggota TNI di Perbatasan dan Pulau Terpencil

SGM sempat tersangkut kasus yang melibatkan Malinda Dee, mantan Relation Manager Citibank itu diduga menggelapkan sebagian dana nasabah ke perusahaan tersebut.

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro sampai harus turun tangan meluruskan polemik aktivitas bisnis prajurit TNI. Dia menegaskan anggota TNI aktif tidak boleh berbisnis.

"Menurut Undang-Undang TNI tidak boleh, apalagi dengan jabatan struktural. Itu pembinaan ada di Panglima TNI," kata Purnomo kala itu.

Dia mengatakan, anggota TNI hanya boleh menjadi pejabat di badan-badan usaha milik negara. Dia mencontohkan, posisi komisaris BUMN perkapalan boleh dijabat oleh prajurit TNI aktif.

"Yang diperbolehkan UU BUMN itu hanya kalau dia mewakili pemerintah atas nama negara. Ya, seperti menjadi komisaris PT PAL. Itu boleh. Ini demi melindungi aset negara," kata Purnomo.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Polisi, Lengkap dari Tamtama hingga Jenderal

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com