Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Apakah Bisa Indonesia Maju?

Kompas.com - 19/10/2020, 06:06 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA beberapa ramalan tentang Indonesia yang akan menempatkan diri pada posisi yang sangat tinggi pada tataran negara negara maju di permukaan bumi.

Pricewaterhouse Coopers (PwC), konsultan ekonomi internasional telah mengumumkan proyeksi pertumbuhan global jangka panjang sampai dengan tahun 2050. Pada proyeksi tersebut tertera negara Indonesia yang berpotensi menjadi Raksasa Ekonomi Terbesar ke-4 Dunia, setelah China, India dan Amerika Serikat.

Sebagai catatan pengumuman ini keluar beberapa waktu sebelum pandemic covid 19, yang tentu saja akan banyak pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi dunia. Hal yang pasti sedikit banyak akan berdampak pula pada proyeksi yang dibuat oleh PwC tersebut.

Ada beberapa lembaga dunia lainnya juga menyebutkan hal yang mirip-mirip seperti yang diutarakan PwC tersebut bahwa Indonesia akan masuk dalam kelompok negara maju.

Ramalan atau prediksi dari sebuah proyeksi yang sangat masuk akal. Negara Indonesia yang begitu luas dan kaya dengan kandungan kekayaan alam ketika mendekati tahun 2050 sudah diperkirakan penduduknya akan berjumlah lebih kurang 320 juta jiwa.

Baca juga: Tangani Covid-19, Indonesia Tetap Kejar Ambisi Jadi Negara Maju 2045

Ramalan dan prediksi tentang Indonesia yang akan menjadi sebuah negara maju ke depan, banyak dilakukan oleh pihak luar negeri. Orang dari luar yang melihat Indonesia dengan sedemikian banyak potensi yang dimiliki hampir tidak ada yang bisa membuat perkiraan bahwa Indonesia akan menjadi negara gagal.

Pasti akan jauh berbeda, apabila mereka melakukan pengamatan dari dalam negeri Indonesia. Salah satu persyaratan utama bagi Indonesia yang menyimpan banyak perbedaan untuk mampu menjadi negara maju adalah faktor kebersamaan persatuan dan kesatuan, di samping tentu saja masih banyak persyaratan-persyaratan lainnya.

Dalam menyoroti faktor kebersamaan ini terkandung di dalamnya makna dari bersama-sama bekerja keras untuk memperjuangkan Indonesia menjadi makmur dan sejahtera. Masih merajalelanya korupsi, tajamnya perbedaan pendapat para elit dan hambatan birokrasi dalam banyak urusan serta disiplin masyarakat yang masih rendah, hanyalah beberapa hal saja dari sekian banyak kompleksitas hambatan yang dapat menjadi faktor penghalang kemajuan Indonesia.

Belum lagi berbicara tentang tata kelola pemerintahan yang katanya berdasar pada sistem demokrasi yang pada kenyataannya diisi dengan banyak kegiatan demonstrasi yang tidak kunjung padam. Hal itu memunculkan pertanyaan “kapan kerja”-nya, dan juga “kapan bersama”-nya ?

Sangat menarik untuk disimak apa yang tengah terjadi sekarang ini dengan hot issue Omnibus Law atau Undang-undang Cipta Kerja. Gagasan dari sebuah ide terobosan yang ingin dilakukan oleh pemerintah untuk menembus berbagai rintangan yang selama ini dinilai sangat menghambat gerak kemajuan Indonesia.

Sebagaimana layaknya sebuah gagasan yang dimunculkan oleh pihak manapun, maka sudah dapat dipastikan akan banyak masih mengandung kekurangan dan bahkan kesalahan kesalahan dari formula yang disusun tersebut.

Logikanya dari pihak yang lebih ahli dalam bidang tertentu dan mampu melihat kesalahan atau kekurangan dari gagasan tersebut seyogyanya datang bergabung dan menyodorkan saran perbaikan agar ide tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar.

Dapat dimaklumi munculnya kelompok orang-orang pandai cerdik cendikia, akademisi dengan berbagai gelar, singkatnya kelompok elit negeri mengemukakan tentang banyak hal yang “salah” dan atau “keliru” dalam konsep Omnibus Law tersebut.

Pihak ini mengatasnamakan kepentingan rakyat dengan mengulas secara detil dan teknis akademis tentang kesalahan dan kekeliruan dari Omnibus Law , dan terkadang dengan nada yang “menyerang”.

Sampai di sini, apabila memang benar mereka mendasari argumen-argumennya atas nama kepentingan rakyat Indonesia, maka seharusnya masalah ini dapat dengan mudah diselesaikan.

Baca juga: Jokowi: 25 Tahun Lagi, Kita Harus Jadikan Indonesia Negara Maju

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran

Earn Smart
Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Harga Minyak Dunia Melonjak 3 Persen, Imbas Serangan Balasan Israel ke Iran

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com