Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkeu: Relaksasi Tarif PNBP Ringankan Beban Dunia Usaha hingga Uang Kuliah

Kompas.com - 19/10/2020, 13:44 WIB
Yohana Artha Uly,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memberikan relaksasi untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, salah satunya melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolasi menjelaskan, relaksasi PNBP dapat dinikmati oleh dunia usaha maupun masyarakat umum, sehingga membantu mengurangi beban akibat dampak pandemi Covid-19.

"PNBP ini menjadi salah satu tools (alat) untuk insentif kepada dunia usaha dan masyarakat, karena tarif PNBP itu dimungkinkan juga nol persen saat kondisi mendesak," ungkapnya dalam webinar Relaksasi PNBP di Masa Pandemi Covid-19, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Sentil PNBP Benih Lobster Kecil, Susi Bandingkan dengan Harga Rempeyek Udang

Aturan pengenaan PNBP hingga nol persen tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Lewat beleid ini, diharapkan bisa mendukung upaya pemerintah dalam meringankan dampak pandemi.

"Jadi, tarif nol persen ini dimungkinkan untuk korban bencana alam, mahasiswa yang tidak mampu, dan untuk hal-hal urgent (penting) lainnya yang mendesak," katanya.

Direktur PNBP Kemenkeu Wawan Sunarjo menambahkan, relaksasi PNBP diterapkan pada masing-masing kementerian/lembaga (K/L) yang melakukan pelayanan publik.

 

Baca juga: Produksi Blok Mahakam Merosot, PNBP ESDM Turun

Relaksasi yang diberikan berupa pengenaan tarif sampai dengan nol persen, keringanan, dan pengaturan jatuh tempo.

Ia menjelaskan, dalam hal tertentu maka seseorang atau badan usaha dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP kepada instansi atau K/L terkait berupa penundaan, pengangsuran, pengurangan, dan/atau pembebasan PNBP.

"Untuk tarif sampai dengan nol, dalam UU PNBP yang baru ini dibuka peluang seluas-luasnya, untuk penyelenggaraan kegiatan sosial, keagamaan, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar, masyarakat yang tidak mampu, mahasiswa berprestasi, hingga UMKM," jelas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com