Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Alasan Kemenaker Tambah Komponen KHL Pekerja

Kompas.com - 19/10/2020, 17:32 WIB
Ade Miranti Karunia,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah meneken peraturan terkait kebutuhan hidup layak (KHL) bagi buruh atau pekerja. Aturan KHL tersebut diatur di dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020.

Direktur Pengupahan Kemnaker Dinar Titus Jogaswitani mengungkapkan, di Permenaker Nomor 18 Tahun 2020, terdapat penambahan jenis komponen KHL, dari 60 menjadi 64 jenis KHL.

"Ada KHL yang bertambah, berubah dan ada yang diperbaiki. Diantaranya penambahan televisi, pulsa dan lainnya," melalui keterangan resmi, Senin (19/10/2020).

Titus mengatakan, peninjauan KHL dilakukan setiap 5 tahun sekali. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah menilai ada perubahan pola konsumsi masyarakat setiap 5 tahun sekali.

Baca juga: Kartu Tani Punya Banyak Manfaat, Distribusinya di Sukabumi Sudah 90 Persen

Sementara itu, pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, pada tahun ini, peninjauan KHL berbarengan dengan pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, dampak pandemi Covid-19 menjadi salah satu hal yang jadi pertimbangan penentuan KHL.

"Dalam kondisi saat ini, pemerintah masih terus mendengar seluruh pihak terkait formulasi kebijakan pengupahan yang terbaik di masa pandemi Covid-19," ujarnya.

Haiyani menjelaskan sesuai Pasal 43 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peninjauan komponen dan jenis KHL dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun melalui penetapan Menteri Ketenagakerjaan, dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional.

Sementara itu Dewan Pengupahan Nasional telah menyelesaikan kajian peninjauan komponen dan jenis KHL pada bulan Oktober 2019 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (4) Permenaker No. 21 Tahun 2016.

Baca juga: Indef: Persoalan Investasi Indonesia Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan UU Cipta Kerja

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com