Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pastikan Tak Terlibat Parpol, BKN Bakal Verifikasi CPNS yang Lulus ke KPU

Kompas.com - 19/10/2020, 18:47 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tahun 2019 yang dinyatakan lulus pada saat pengumuman hasil akhir 30 Oktober, dipastikan tidak segera ditetapkan menjadi PNS. Sebab, ada sejumlah verifikasi peserta yang dilakukan.

Verifikasi meliputi keabsahan dokumen pendidikan, kesehatan, keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

Selain itu, calon CPNS juga tidak terlibat politik praktis atau menjadi anggota/bagian dari partai politik (parpol). Apabila ada peserta terbukti terlibat parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Baca juga: 19.732 Formasi CPNS Terancami Kosong, Apa Sebabnya?

Untuk mengetahui keterlibatan peserta di parpol atau politisi praktis, masing-masing instansi yang dilamar akan mengecek seluruh nama calon peserta lulus CPNS ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kami akan meminta instansi untuk mengecek nama-nama yang lulus tes bukan sebagai pengurus parpol. Bisa juga nanti masyarakat melaporkan ke BKN jika ada calon yang akan diangkat sebagai pengurus parpol," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum Dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono, kepada Kompas.com, Senin (19/10/2020).

BKN sebagai Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menjadwalkan beberapa tahapan penetapan kelulusan peserta CPNS Formasi Tahun 2019. Mulai dari pengolahan nilai SKD dan SKB yang dimulai pada pada 8 Oktober dan berakhir pada 18 Oktober 2020.

Selanjutnya dilakukan rekonsiliasi integrasi hasil SKD-SKB pada 19-23 Oktober 2020 dengan seluruh instansi pusat dan daerah, dan pengumuman hasil seleksi pada 30 Oktober 2020.

Dilanjutkan dengan pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) pada tanggal 1-30 November 2020 dan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 direncanakan akan ditetapkan per 1 Desember 2020.

Baca juga: Tahun Depan Usulkan CPNS Buat Guru Tidak Lampirkan Serdik, BKN: Kami Tampung Masukannya

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi tahun ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Selain itu BKN juga membuka peluang penyampaian sanggahan atas pengumuman hasil seleksi CPNS 2019, selama tiga hari terhitung sejak pengumuman hasil seleksi diterbitkan.

Hal itu untuk mengakomodir pengaduan dari peserta terhadap hasil pengumuman yang disampaikan oleh masing-masing Instansi. Lebih lanjut unsur yang dapat disanggah adalah hal-hal yang dapat berdampak pada perubahan hasil seleksi. Sanggahan ditujukan kepada instansi yang dilamar dan disampaikan melalui fitur yang tersedia pada website SSCASN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com