Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkop Teten: Biaya Jadi Tantangan UMKM Mengakses Sertifikasi Halal

Kompas.com - 20/10/2020, 11:16 WIB
Elsa Catriana,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, salah satu tantangan terbesar bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mengakses sertifikasi halal adalah biaya.

Dia bilang, hanya para pengusaha menengah dan pengusaha besar saja yang memiliki kemampuan untuk mengakses sertifikasi halal.

"Usaha kecil jarang sekali bisa mengakses sertifikasi halal. Hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal yang mampu mendapat sertifikasi halal selama ini," ujarnya dalam Peluncuran program pelatihan digitalisasi pemasaran dan manajemen produk halal bagi UMKM secara virtual, Selasa (20/10/2020).

Baca juga: RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

Namun menurut dia, dengan adanya UU Cipta Kerja, Teten menjamin pelaku UMKM yang mengurus sertifikasi halal tidak akan dipungut biaya sama sekali alias gratis.

Oleh sebab itu dia juga mengapresiasi dukungan dan kerja keras dari Menteri Perekonomian, Menteri Agama, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta pihak lainnya yang membantu adanya terobosan relaksasi kemudahan perizinan, khususnya jaminan produk halal di level usaha mikro.

"Ini luar biasa, disambut oleh para pelaku usaha mikro dan kecil karena 60 persen pelaku UMKM ada di sektor makanan dan minuman. Kami juga akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal," ungkapnya.

Lebih lanjut Teten mengatakan, selama tahun 2014-2019, hasil survei dalam memfasilitasi produk halal sangat positif. Banyak para pelaku UMKM yang mengaku ketika sudah mendapatkan sertifikasi halal, omzet mereka naik sebesar 8,53 persen.

Baca juga: Potensi Industri Halal Nasional Capai Rp 3.000 Triliun

Dia menilai dengan adanya peningkatan omzet tersebut mencerminkan bahwa sertifikasi halal memang sangat dibutuhkan oleh pelaku UMKM.

Tak hanya fasilitasi sertifikasi halal, pendampingan untuk pelaku UMKM juga penting dilakukan, baik dalam bentuk edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya.

Di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) sendiri, pihaknya sudah memiliki berbagai program pelatihan yang tersebar di 71 pusat layanan usaha terpadu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com