Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemnaker Skors Dua Penyalur Pekerja Migran yang Lakukan Pelanggaran

Kompas.com - 20/10/2020, 17:49 WIB
Inadha Rahma Nidya,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menskors atau membekukan dua Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang terbukti melanggar proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yaitu PT BM dan PT ASR.

“Kemnaker menindak tegas dan menindaklanjuti setiap pelanggaran pidana ketenagakerjaan melalui kordinasi dengan kepolisian,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Suhartono, seperti dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).

Lebih lanjut, Suhartono mengatakan, PT BM telah menempatkan 83 PMI tidak sesuai jabatan dan jenis pelanggaran sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja, serta tidak memenuhi hak-hak PMI.

Sementara itu, PT ASR juga melakukan pelanggaran yang sama dengan jumlah PMI yang menjadi korban sebanyak 16 orang.

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Tenaga Kerja, Kemnaker Transformasi BLK Secara Masif

“Sanksi kepada dua perusahaan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Saksi Administratif dalam Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan PMI, serta Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Suhartono.

Suhartono menekankan, Kemnaker terus berkomitmen meningkatkan pelindungan terhadap PMI dengan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan penempatan.

Untuk itu, agar sanksi berjalan efektif, pihaknya akan berkoordinasi dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), imigrasi, dan dinas yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan provinsi, kabupaten atau kota, serta stakeholder terkait.

“Sanksi skorsing diberikan sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk meningkatkan pelindungan PMI dan melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap P3MI,” kata Suhartono.

Baca juga: Ini Alasan Kemnaker Tambah Komponen KHL Pekerja

Suhartono mengungkapkan, sejak 2012 hingga Maret 2020, Kemnaker telah melakukan skorsing terhadap 505 P3MI, dan mencabut 252 P3MI.

Adapun masalah utama dari pemberian saksi tersebut adalah, P3MI menempatkan PMI ke Hong Kong tanpa mendaftarkannya di Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN).

Kemudian, P3MI juga merekrut calon PMI tanpa Surat Izin Perekrutan (SIP), dan tidak memberi pelindungan sesuai perjanjian penempatan.

“Tiga masalah yang mendominasi yakni tidak menambah bilyet deposito sebesar Rp 1,5 miliar sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2019, terlambat mengajukan perpanjangan, dan merekrut serta menempatkan secara unprosedural,” kata Suhartono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com