Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keukeuh Minta Kenaikan Upah, KSPI Bandingkan dengan Zaman Habibie

Kompas.com - 21/10/2020, 14:41 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyuarakan kekecewaan mereka terhadap pemerintah yang berpihak terhadap pengusaha. Pasalnya menurut mereka, pemerintah bakal mengabulkan usulan pengusaha agar tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021.

"Upah minimum, UMK, UMSK, UMP tidak naik yang nampaknya pemerintah akan memenuhi kemauan pengusaha. Lagi-lagi kemauan pengusaha," kata Presiden KSPI Said Iqbal melalui konferensi pers virtual, Rabu (21/10/2020).

KSPI menegaskan, pihaknya tetap mengusulkan serta bersikap menuntut kenaikan upah minimum, UMP, UMK dan UMSK harus tetap ada. Adapun kenaikan upah yang dituntut KSPI adalah sebesar 8 persen.

"Dari mana melihatnya? Dari angka kenaikan 3 tahun berturut-turut," ujarnya.

Baca juga: Hitungan Versi Pengusaha, Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Ada dua alasan yang membuat KSPI keukeuh menuntut kenaikan upah minimum. Alasan pertama, perbandingan kondisi ekonomi pada tahun 1998 dengan saat ini, yang kala itu menurut Said, pertumbuhan ekonominya minus 17 persen.

"Gubernur DKI merekomendasikan dan diputuskan oleh Menteri Ketenagakerjaan naiknya (upah minimum) atas perintah Presiden BJ Habibie, upah minimum naik 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonominya minus 17 persen. Dengan analogi yang sama kita belum sampai minus 16 persen pada tiga kuartal ini. Baru setengah dibandingkan tahun 98-99," ucap dia.

Menurut Said, permintaan kenaikan upah minimum sebesar 8 persen merupakan hal yang wajar. Tujuannya untuk menjaga purchasing power atau daya konsumsi masyarakat tetap terjaga.

"Investasi kan lagi hancur. Belanja pemerintah berdarah-darah, net ekspor lebih tidak bagus. Konsumsi yang dijaga agar tidak makin resesi lebih dalam. Melalui upah untuk menjaga daya beli masyarakat atau purchasing power," katanya.

Alasan kedua, berdasarkan fakta KSPI di lapangan, masih banyak perusahaan yang beroperasi. Anggota KSPI sendiri disebutkan ada 90 persen masih bekerja. Kendati profitnya menurun, tapi perusahaan masih beroperasional.

"Bahkan, beberapa industri otomotif memanggil kembali karyawan-karyawan baru untuk dikontrak. Bagaimana yang tidak mampu? Bagi yang tidak mampu melampirkan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan menyertakan laporan pembukuan bahwa dia tidak mampu atau rugi," ujarnya.

Baca juga: Upah Minimum 2021 Bakal Lebih Rendah dari Tahun 2020

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com