Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai 23 Oktober Kartu JakCard Bisa Transaksi E-Toll

Kompas.com - 21/10/2020, 15:02 WIB
Ade Miranti Karunia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kartu elektronik JakCard milik PT Bank DKI sudah dapat digunakan untuk transaksi tol di ruas tol Jakarta–Tangerang.

Penggunaan JakCard tersebut mulai berfungsi per 23 Oktober 2020 pukul 00.00 WIB.

"Upaya yang dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) seperti Jasa Marga, PT Marga Lingkar Jakarta, PT Jakarta Lingkar Barat I dan PT Hutama Karya dalam hal ini adalah menyiapkan dan memastikan sarana dan prasarana pendukung implementasi alat pembayaran tersebut berfungsi dengan baik," kata Marketing and Communication Department Head Jasamarga Metropolitan Tollroad Irra Susiyanti melalui keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2020).

Baca juga: 9 Jalan Tol Diusulkan ke Jokowi Jadi Proyek Strategis Nasional

Selain itu BUJT bersama dengan PT Bank DKI melakukan berbagai rangkaian uji peralatan sehingga memastikan JakCard dapat digunakan sebagai alat transaksi di ruas–ruas tersebut.

Adapun kartu elektronik Jakcard dapat digunakan di 18 Gerbang Tol (GT) Ruas Tol Jakarta-Tangerang, 12 GT Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, 17 GT Ruas JORR E1, E2, E3, enam GT Ruas JORR W2S dan Pondok Aren–Ulujami, 15 GT Ruas JORR S, tujuh GT JORR W1, dan sembilan GT JORR W2U.

Selain ruas tersebut, Jakcard juga telah dapat digunakan di ruas tol dalam kota (Cawang-Tomang-Pluit) dan Jagorawi sejak 17 Agustus 2020.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Bikin Anjlok Trafik Tol Astra Infra

"Implementasi Jakcard sebagai pembayaran tol diharapkan dapat menambah kemudahan pengguna jalan untuk mengakses jalan tol dengan memberikan tambahan alternatif uang elektronik yang dapat digunakan sehingga transaksi tol semakin mudah," ujarnya.

Untuk memastikan masyarakat menerima informasi dengan baik, BUJT melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi, seperti media online, media elektronik, media sosial, dan Variabel Message Sign/VMS.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com