Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Finalisasi Perpres Tarif EBT

Kompas.com - 21/10/2020, 21:12 WIB
Rully R. Ramli,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah tengah mengupayakan berbagai langkah untuk menggenjot bauran energi baru terbarukan (EBT) terhadap porsi sumber energi nasional. Salah satu langkah sedang disiapkan adalah perumusan aturan tarif listrik berbasis EBT, yang akan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Melalui Perpres tersebut, pemerintah akan memberikan skema tarif yang dinilai menarik bagi para pelaku usaha EBT.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, saat ini draf aturan tersebut tengah difinalisasikan.

Baca juga: Panel Surya Siap Salip Batu Bara sebagai Bahan Bakar Listrik Nomor Satu

Ia bahkan memberi sinyal, draf akhir Perpres tarif listrik EBT akan terbit lusa.

"Besok lusa mungkin, saya mungkin sedikit membocorkan bisa jadi penjelasan lebih detail teman-teman dari Ditjen EBTKE. Saat ini kami sedang memfinalisasi Perpres tarif EBT," ujar Rida dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Lebih lanjut, Rida menegaskan, aturan tersebut disiapkan untuk menarik minat para investor untu menanamkan modal-nya pada industri EBT.

Pasalnya, dengan aturan yang ada saat ini biaya pokok produksi EBT menjadi lebih mahal ketimbang energi fosil.

Contoh saja dalam pengembangan energi panas bumi, selama ini biaya eksplorasi masih ditanggung pihak pengembang. Dengan demikian, investor perlu mengucurkan biaya lebih untuk menanggung resiko eksplorasi.

"Ini berdampak pada harga jual listrik dari panas bumi. Selama ini panas bumi lebih mahal dibandingkan fosil batu bara," ujar Rida.

Padahal, pengembangan EBT dinilai menjadi sangat penting guna menjaga ketahanan energi nasional.

Sebab, pada saat bersamaan sumber energi fosil terus terkuras keberdaannya. Apabila tidak dilakukan eksplorasi, maka sumber tersebut berpotensi habis dalam waktu dekat.

"Sekiranya tidak ada penemuan baru, cadangan baru, maka dengan tingkat produksi yang ada, maka minyak bumi akan habis dalam 9 tahun. Ini bergerak terus," ucap Rida.

Baca juga: Ini Hambatan Pengembangan Pembangkit Listrik EBT di RI

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com