Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

344.959 Kepesertaan Kartu Prakerja Dicabut, Bagaimana Nasib Dana Insentifnya?

Kompas.com - 22/10/2020, 15:41 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menyatakan telah mengembalikan dana pelatihan para peserta yang kepesertaannya dicabut ke rekening kas umum negara (RKUN).

Secara keseluruhan, dari gelombang pertama hingga delapan program Kartu Prakerja, ada 344.959 penerima program yang kepesertaannya dicabut. Dengan total insentif yang diberikan sebesar Rp 3,55 juta, maka dana yang dikembalikan ke kas negara sekitar Rp 1,22 triliun.

"Dari gelombang 1 sampai 8 kami telah mencabut kepesertaan dari 344.959 penerima Kartu Prakerja. Dananya telah kami kembalikan ke RKUN," ujar Head of Communications PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada Kompas.com, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Pemerintah Cabut Kepesertaan 344.959 Penerima Kartu Prakerja, Ini Sebabnya

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, Komite Cipta Kerja yang akan bertanggung jawab atas penggunaan dana tersebut nantnya.

"Komite Cipta Kerja yang akan memutuskan mau diapakan dana tersebut," ujar dia.

Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 9 telah ditutup pada 21 September 2020 lalu, dengan kuota penerima sebanyak 800 ribu orang.

Untuk diketahui, peserta yang lolos itu akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp 3,55 juta, terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei.

Besok Jumat (23/10/2020) merupakan batas akhir pembelian pelatihan bagi peserta Kartu Prakerja gelombang 9.

Bagi peserta yang tak membeli pelatihan hingga besok kepesertaannya bakal dicabut oleh PMO.

Hal itu sesuai denganperaturan Permenko No. 11 Tahun 2020. Di dalam aturan tersebut dijelaskan setiap penerima Kartu Prakerja memiliki waktu 30 hari untuk membeli pelatihan pertama sejak mendapat SMS pengumuman dari Kartu Prakerja.

Apabila melewati batas waktu tersebut penerima program belum membeli pelatihan, maka akan dicabut kepesertaannya.

Louisa pun menjelaskan, peserta yang sudah ditarik kepesertaannya bakal diblacklist sehingga tidak boleh mengikuti program Kartu Prakerja lagi.

Saldo bantuan pelatihan pun akan hangus dan dana dikembalikan ke rekening dana Kartu Prakerja.

"(Penerima yang sudah ditarik kepesertaannya) tidak mungkin (kembali mendaftar) karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist," ujar dia.

Baca juga: Bos OVO: Kartu Prakerja Terobosan Sistem Bansos di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com