Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepak Terjang Budiman Saleh, Dirut BUMN PT PAL yang Diciduk KPK

Kompas.com - 23/10/2020, 07:31 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL (Persero), Budiman Saleh, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia (PT DI). Budiman dijerat sebagai tersangka dalam pengembangan kasus.

Kasus yang menjerat Budiman yakni terkait kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI. Di BUMN pembuat pesawat itu, dia pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure, Direktur Aircraft Integration, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi.

Dari rekam jejaknya sebagaimana dikutip dari laman resmi PT PAL, Jumat (23/10/2020), Budiman Saleh merupakan wajah lama di perusahaan BUMN. Keriernya sebagai Dirut PT PAL dimulai sejak 3 April 2017 atau di era Menteri BUMN Rini Soemarno.

Keputusan pengangkatannya tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia nomor SK-64/MBU/04/2017, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) PT PAL Indonesia.

Baca juga: KPK Tetapkan Dirut PT PAL Jadi Tersangka, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN

Budiman Saleh tercatat merupakan jebolan Jurusan Teknik Industri ITB dan Industrial and Manufacturing Engineering dari Oregon State University Amerika Serikat (profil Budiman Saleh).

Sepak terjang Budiman Saleh

Di era Budiman Saleh, PT PAL menargetkan untuk mengekspor kapal ke sejumlah negara tetangga seperti Filipina, Thailand, dan Malaysia. Pasar lainnya yang digarap BUMN yang berkantor pusat di Surabaya ini yakni negara-negara Afrika.

Baca juga: Politikus hingga Jenderal Jadi Komisaris BUMN, Bagaimana Proses Seleksinya?

"Tahun ini masih progress. Jadi ini benar-benar merupakan suatu proses yang bersifat pada taraf penetrasi. Hasil dari penetrasi itu baru bisa dilihat dari business acquisition dan sales acquisition-nya di tahun mendatangnya," kata dia dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 22 Januari 2018.

Saat itu, Budiman mengaku optimistis dengan pasar kapal perang PT PAL. Sebab, produknya tengah diminati sejumlah negara Asia Tenggara dan Afrika.

"Sangat tinggi. Kalau kita lihat dari kualitas, harga, waktu delivery sangat menunjukkan progres yang baik di PT PAL. Di Malaysia kita targetkan dua kapal. Thailand itu targetnya satu kapal. Kalau Senegal, Kongo, Guinea-Bissau, Burkina Faso saya agak lupa berapa kapal," ujar Budiman Saleh.

Di era Budiman Saleh pula, PT PAL melakukan kontrak kerja sama pembuatan kapal selam dengan Korea Selatan. Untuk proyek ini, PT PAL mendapat suntikan dana PMN dari APBN sebesar Rp 1,3 triliun di RAPBN 2021.

Sebelumnya, PT PAL juga meminta suntikan modal dari pemerintah sebesar Rp 2,5 triliun dari pemerintah, namun hanya disetujui sebesar Rp 1,5 triliun.

Kronologi kasus

Dilansir dari Antara, KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) Budiman Saleh (BUS) sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (DI) Tahun 2007-2017.

Baca juga: KKN Selimuti Garuda Indonesia pada Era Orba

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, mengatakan dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang sehingga menemukan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pihak lain.

"Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan dan menetapkan tersangka pada 12 Maret 2020, yakni BUS," kata Karyoto.

Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com