Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPR Ditolak? Jangan Putus Asa, Begini Solusinya...

Kompas.com - 24/10/2020, 12:01 WIB
Bambang P. Jatmiko

Editor

KOMPAS.com - Sama seperti mengajukan Kredit Tanpa Agunan (KTA), kartu kredit, permohonan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) juga bisa ditolak pihak bank. Banyak faktor penyebabnya.

KPR tidak disetujui bank karena faktor usia tidak sesuai persyaratan, begitupun dengan pekerjaan dan penghasilan. Ada lagi lantaran jaminan tidak layak, riwayat kredit Anda buruk di BI Checking (sekarang menjadi SLIK OJK), data yang dimasukkan tidak benar, hingga dokumen yang menjadi syarat tidak lengkap.

Ketika pengajuan KPR ditolak, mimpi punya rumah langsung buyar. Sedih, putus asa, berpikiran negatif bahwa Anda selamanya akan tinggal di kontrakan.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Salurkan KPR Setara 75.000 Unit Rumah bagi PNS di 2021

Sudahlah jangan sedih berlarut. Apalagi sampai dukun yang bertindak. Penolakan ini bukan akhir dari segalanya. Ibarat kata ‘banyak jalan menuju Roma,’ banyak cara pula untuk membeli rumah dengan skema KPR.

Kalau pengajuan KPR Anda ditolak bank, berikut solusinya, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Cari tahu kenapa pengajuan ditolak

Saat bank menolak pengajuan KPR Anda, jangan legowo saja tanpa mencari tahu alasannya. Tanya mengapa permohonan Anda ditolak? Dan bagaimana cara mengatasinya.

Ya walaupun Anda tidak bisa mengajukan KPR di bank yang sama atau harus menunggu beberapa bulan kemudian, tetapi setidaknya Anda tahu faktor penyebab penolakan tersebut. Anda juga tahu solusi dari pihak bank secara langsung.

Pertanyaan ini pun bisa menjadi pembelajaran. Bahwa Anda tidak akan mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali mengajukan KPR.

Tentu saja setelah tahu alasan penolakan, Anda wajib memperbaiki kesalahan tersebut. Jika tidak, maka sampai kapanpun Anda tidak akan bisa membeli rumah KPR.

2. Bebaskan dari blacklist BI

Bila Anda pernah tak membayar cicilan kredit, sehingga mengakibatkan gagal bayar atau kredit macet, maka akan terlihat di IDI Historis pada SLIK OJK. Itu artinya, ada catatan buruk.

Rapor kredit Anda merah sehingga masuk daftar blacklist Bank Indonesia (BI) yang kini berganti SLIK OJK. Riwayat jelek ini akan mengakibatkan KPR ditolak.

Oleh karena itu, sebelum mengajukan pinjaman termasuk KPR, lunasi dulu kewajiban utang Anda. Dengan begitu, Anda akan terbebas atau keluar dari daftar blacklist tersebut.

Bila tidak juga dilunasi, pengajuan kredit apapun tidak akan diterima bank, perusahaan pembiayaan, maupun pinjaman online lewat fintech lending legal sekalipun.

3. Pilih rumah sederhana

Kalau KPR ditolak karena gaji atau penghasilan tidak cukup dengan tipe rumah yang dipilih, itu artinya Anda harus mengubah haluan. Misalnya gaji Anda Rp 7 juta sebulan, jangan muluk-muluk mengambil rumah KPR tipe 70. Tapi pilih saja tipe rumah 21.

Sebab, bank menilai bahwa Anda tidak akan mampu membayar cicilannya setiap bulan dengan gaji yang dimiliki. Karena potensi kredit macetnya sangat besar.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com