Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani Mau Gratiskan Sertifikasi Halal untuk UMKM

Kompas.com - 24/10/2020, 16:15 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menggratiskan sertifikasi halal untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengatakan, tarif nol rupiah sertifikasi halal ditujukan agar mengurangi beban UMKM dan membantunya tumbuh hingga ke ranah global.

Asal tahu saja, pemerintah tengah gencar mengupayakan RI menjadi produsen produk halal utama di dunia pada 2024 mendatang.

"Untuk sertifikasi halal, untuk UMKM akan dilakukan tarif sebesar nol rupiah dan sehingga bisa mengurangi beban UMKM. Tarif ini bisa disampaikan kepada pengguna jasa secara transparan," kata Sri Mulyani dalam Webinar Strategi Nasional "Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia" secara virtual, Sabtu (24/10/2020).

Baca juga: Wapres Ma'ruf: Indonesia Cuma Jadi "Tukang Stempel" Produk Halal

Sri Mulyani mengaku tengah menyiapkan dan menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang membahas hal tersebut, sebagai peraturan turunan dari omnibus law.

Nantinya UMKM produsen makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini dan biayanya ditanggung 100 persen oleh pemerintah.

Pihaknya pun tengah memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bakal melihat produksi UMKM dan menentukan mana UMKM yang berpotensi go global.

"Sekarang kami sedang menyusun PMK-nya. Ini sesuai dengan omnibus law (UU Cipta Kerja) tentu saja. Nannti akan kita liat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," tutur Ani.

Wanita yang akrab disapa Ani ini mengaku pemerintah akan memberikan dukungan penuh dari bidang fiskal untuk meningkatkan daya saing UMKM dan industri.

Selain menggratiskan sertifikasi halal, pihaknya memberikan berbagai bantuan dari sisi perpajakan, bea cukai, dan permodalan.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Mudahkan Penerbitan Sertifikat Halal

Di bidang perpajakan misalnya, industri bisa memanfaatkan tax holiday, tax allowance, dan super deduction tax untuk pajak penghasilan.

Di sisi bea cukai, pelaku usaha bisa memanfaatkan pengembalian bea masuk untuk perusahaan ekspor, penangguhan biaya bea masuk atau bea masuk yang ditanggung pemerintah.

Dari sisi belanja, pemerintah membangun kawasan industri, pengembangan kawasan industri tujuan ekspor, pengembangan KEK, dan pengembangan kawasan berikat.

"Kemenkeu dalam hal ini membawahi LPEI yang bisa memberikan dukungan pembiayaan untuk industri. Jadi dalam hal ini untuk produksi ekspornya bisa memanfaatkan pembiayaan dari LPEI," pungkas Ani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com