Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkait UU Cipta Kerja, Ketua SPSI Gresik Minta Pemerintah Lebih Terbuka

Kompas.com - 24/10/2020, 18:08 WIB
Hamzah Arfah,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Usai bertemu dan sempat merayakan peringatan Maulid Nabi bersama Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Gresik, Ali Muchsin Jalil meminta pemerintah lebih terbuka terkait Undang Undang Cipta Kerja.

Ali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD LEM SPSI Jawa Timur mengatakan, pemerintah harus lebih terbuka kepada elemen buruh dan pekerja mengenai Undang Undang Cipta Kerja. Kendati, pemerintah sudah menjamin Undang Undang ini bakal banyak memberikan kebaikan bagi para pekerja dan kaum buruh.

"Karena ini forumnya Maulid Nabi. Tapi tadi ada penjelasan sedikit terkait dengan Omnibus Law (dari Menteri Ketenagakerjaan), maka kalau kami SPSI Gresik menilai dan merespon kurangnya keterbukaan dari pemerintah pusat," ujar Ali ditemui usai acara perayaan Maulid Nabi bersama Menteri Ketenagakerjaan, Sabtu (24/10/2020).

Ali menyarankan, ada baiknya pemerintah dapat menjelaskan kepada para pekerja dan buruh melalui perwakilan serikat masing-masing, mengenai Undang Undang Cipta Kerja, sehingga semua pihak dapat memahami dengan benar isi yang terkandung di dalamnya.

"Tadi kan nggak jelas substansinya. Kalau yang baik itu apa, yang tidak baik itu apa, kita kan tidak tahu. Jadi ya sedikit kecewa jika hanya penjelasan, dengan jargon pasti baik-baik saja. Karena hari ini, transparansi itu yang dibutuhkan," kata Ali.

Dalam sambutan yang sempat diberikan oleh Ida dalam peringatan Maulid Nabi, Ali menyebut tidak ada penjelasan rinci mengenai Undang Undang Cipta Kerja yang saat ini masih menjadi pro-kontra. Terlebih Ali mengaku, serikat buruh dan pekerja hingga saat ini belum ada satu pun yang menerima salinan Undang Undang Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com