Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sederhanakan Birokrasi, Pemerintah Pangkas Jenjang Jabatan ASN

Kompas.com - 26/10/2020, 08:38 WIB
Ade Miranti Karunia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan menyederhanakan birokrasi lewat pengalihan jabatan melalui tiga komponen utama, yakni pangkat dan golongan, kualifikasi, dan kompetensi.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan kerangka penyederhanaan birokrasi lewat penyetaraan jabatan dan akan segera merealisasikannya sesuai target pemerintah hingga Desember 2020.

"Orientasi penyederhanaan birokrasi bukan terletak pada pemangkasan jenjang jabatan, melainkan pada tujuan pemerintah untuk menciptakan iklim baru birokrasi," katanya dikutip dari keterangan resminya, Senin (26/10/2020).

Baca juga: Pastikan Tak Terlibat Parpol, BKN Bakal Verifikasi CPNS yang Lulus ke KPU

Menciptakan iklim baru birokrasi secara tidak langsung mulai berjalan sejak penerapan sistem kerja ASN pada tatanan normal baru dengan sistem kerja dari rumah (Work from Home/WFH) dan bekerja di kantor.

Dampak penerapan sistem kerja adaptasi baru ini akan mempengaruhi peta kebutuhan kompetensi ASN. Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) di masing-masing instansi pemerintah perlu dilakukan ulang untuk mengevaluasi kelompok jabatan ASN yang tidak lagi relevan dengan sistem kerja serba digital saat ini.

Lebih lanjut kata Bima, untuk melaksanakan mandat penyederhanaan birokrasi, selain akan menerapkan pengalihan jabatan administrator dan pengawas ke dalam jabatan keahlian atau fungsional, juga mengusulkan agar dilakukan evaluasi kebutuhan kompetensi ASN.

Instansi pusat dan daerah idealnya menata ulang Anjab-ABK dengan mengacu pada sistem kerja baru, mulai dari memetakan jenis jabatan yang masih relevan dengan kebutuhan dan memangkas jabatan-jabatan yang tidak relevan dengan tuntutan sistem kerja baru.

Baca juga: Formasi CPNS yang Kosong Dapat Diisi oleh Peserta Lain

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com