Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Banyak Nasabah Bisa Perpanjang Restrukturisasi di BCA? Ini Perhitungan Manajemen

Kompas.com - 26/10/2020, 19:30 WIB
Fika Nurul Ulya,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen PT Bank Central Asia Tbk mengaku akan mengevaluasi terlebih dahulu jumlah nasabah yang akan menerima perpanjangan restrukturisasi kredit.

Hal ini menyusul kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga 31 Maret 2022 dari yang sebelumnya berakhir 31 Maret 2021.

"Restrukturisasi lihat nanti bagaimana. Restrukturisasi seperti orang yang terkena badai pasir, debunya ke mana-mana. Sekarang bagaimana Anda menduga mana yang flu serius atau biasa, kita akan amati terus. Kita akan evaluasi," kata Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja dalam konferensi virtual, Senin (26/10/2020).

Baca juga: OJK Tetapkan Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

Hingga pertengahan Oktober 2020, BCA memproses Rp 107,9 triliun pengajuan restrukturisasi kredit atau sekitar 19 persen dari total kredit. Pengajian berasal dari 90.000 nasabah.

Total kredit yang direstrukturisasi pada akhir 30 September 2020 adalah sebesar Rp 90,7 triliun, atau 16 persen dari total kredit pada semua segmen.

Jahja bilang, total restrukturisasi itu lebih kecil dari perkiraan semula bank bersandi BBCA ini.

"Total restrukturisasi jauh lebih kecil dari perkiraan semula. Dulu kami perkirakan ada 30 persen yang akan terkena restrukturisasi, kenyataannya hanya 19 persen (yang mengajukan)," sebut Jahja.

Karena lebih kecil dari perkiraan, Jahja pun berharap perpanjangan restrukturisasi lebih kecil dari perkiraan. Sebab hal ini mengindikasikan sudah mulai pulihnya ekonomi.

"Mungkin kita harapkan ini tidak sedahsyat yang kita perkirakan," pungkasnya.

Baca juga: Bank Mandiri: 10-11 Persen Debitur Restrukturisasi Kredit Tak Mampu Bangkit

Informasi saja, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memperpanjang restrukturisasi kredit. Kebijakan restrukturisasi kredit ini diperpanjang selama 1 tahun, dari yang semula berakhir pada 31 Maret 2021.

Nantinya, OJK bakal segera finalisasi kebijakan perpanjangan restrukturisasi ini dalam bentuk POJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, perpanjangan diperlukan setelah memperhatikan asesmen terakhir OJK terkait debitur restrukturisasi sejak diputuskannya rencana perpanjangan relaksasi.

"Perpanjangan restrukturisasi ini sebagai langkah antisipasi untuk menyangga terjadinya penurunan kualitas debitur restrukturisasi," kata Wimboh dalam siaran pers, Jumat (23/10/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com