Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Upah Minimum Tak Naik agar Perusahaan Tak PHK Karyawan

Kompas.com - 27/10/2020, 18:30 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan upah minimum tahun depan adalah penyeimbang dari berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat tahun ini.

Bendahara Negara itu menjelaskan, pemerintah telah menggunakan instrumen fiskal untuk menggelontorkan beragam program bantuan sosial kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah juga membantu perusahaan agar bisa tetap bertahan atau bangkit kembali dari tekanan yang disebabkan oleh pandemi virus corona (Covid-19).

Baca juga: Ini Alasan Menaker Putuskan Upah Minimum 2021 Tidak Naik

"Namun masyarakat atau pekerja tetap dijaga dari sisi daya beli, itu pernanan fiskal. Itu untuk menjadi jembatan di situ, sehingga tidak membuat, jangan sampai salah satu policy (kebijakan) menyebabkan perusahaan makin lemah," ujar Sri Mulyani ketika memberikan keterangan pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) secara virtual, Selasa (27/10/2020).

"Atau dalam hal ini pekerja dapat kemungkinan kena PHK," ujar dia.

Bendahara Negara itu menjelaskan, untuk mengompensasi daya beli masyarakat yang tergerus di tengah pandemi, pemerintah telah menggelontorkan program bansos dengan total anggaran mencapai Rp 240 triliun.

Program tersebut beberapa di antaranya yakni Program Keluarga Harapan (PKH) tambahan, peningkatan bantuan sembako, bansos Jabodetabek dan non Jabodetabek, hingga Kartu Prakerja.

Selain itu juga diskon tarif listrik, serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa. Pemerintah juga baru-baru ini menggelontorkan program bantuan subsidi gaji yang anggarannya mencapai Rp 30 triliun, juga bantuan kuota internet untuk membantu kegiatan belanjar mengajar guru dan siswa.

"Ini untuk mengover agar daya beli masyarakat tetap muncul tanpa membebani sektor usaha yang tertekan," ujar dia.

Baca juga: Pemerintah Putuskan Upah Minimum Tahun Depan Tidak Naik

Pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum di tahun depan. Kondisi perekonomian dan perusahaan yang sulit akibat pandemi corona dinilai sebagai alasan utama hal tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan terbitnya surat edaran tersebut maka pemerintah telah memutuskan upah minimum 2021 tidak akan mengalami kenaikan atau setara dengan upah minimum tahun ini.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pun menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan yang mengeluarkan surat edaran tentang penetapan upah minimum 2021.

Dengan keluarnya surat edaran ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, buruh akan melakukan aksi perlawanan terhadap penolakan tidak adanya kenaikan upah minimum 2021 dan penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com