Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Dorong Investor Asing Tanam Investasi di Tanah Wakaf

Kompas.com - 30/10/2020, 20:05 WIB
Fika Nurul Ulya,
Yoga Sukmana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) mendorong investor asing untuk menanamkan modalnya di tanah wakaf yang tersedia di Indonesia.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Tarmizi Tohor mengatakan, luas tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.517 meter persegi yang terdiri dari 390.241 titik.

"Saya sering katakan bagaimana kita bisa menarik investasi dari luar negeri, untuk bisa bekerja sama dalam pengembangan sektor ekonomi di tanah wakaf yang ada di Indonesia ini," kata

Tarmizi mengungkap, penanaman modal ini diperlukan mengingat nazir tidak memiliki banyak modal untuk mengembangkan tanah wakaf yang tersedia.

Baca juga: Potensi Wakaf di Indonesia Capai Rp 180 Triliun Per Tahun

Adapun nazir adalah pihak yang menerima harta maupun benda dari wakif (pemberi wakaf) untuk dikembangkan dan dikelola sesuai peruntukannya.

"Karena pada umumnya nazir enggak punya modal. Makanya perlu ada investor orang yang bisa bantu dalam rangka untuk mengembangkan aset-aset tanah wakaf di Indonesia ini," ucap Tarmizi.

Selain menarik investor asing, ada lima langkah strategi yang perlu diperbaiki untuk mengoptimalisasi lahan wakaf.

Lima strategi itu terdiri dari profesionalisme nazir, valuasi aset wakaf, pemanfaatan teknologi, sosialisasi literasi wakaf dengan bahasa arab dan inggris, dan pembentukan regulasi mengenai dana wakaf lintas negara.

Dalam hal profesionalisme nazir, Tarmizi mengaku banyak nazir di Indonesia belum profesional. Akibatnya, aset-aset dari wakif (pemberi wakaf) terbiarkan begitu saja tanpa tahu peruntukkannya.

Baca juga: Luhut: Krisis Pangan Global Sudah Mengintai dari Jauh

"Makanya kami terus mengadakan literasi wakaf, kami lakukan perbaikan pada kualitas nazir ini. Ke depan kalau orang ditunjuk jadi nazir ini sudah punya kompetensinya, dan tidak semua orang boleh jadi nazir karena harus mengembangkan aset jadi produktif," ucapnya.

Informasi saja, ada ribuan nazir perorangan dan 248 nazir wakaf uang. Jika dirinci, terdapat 66 persen nazir perorangan, 16 persen nazir organisasi, dan 80 persen nazir berbadan hukum.

Ada pula 22 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, antara lain Mandiri Syariah, BNI Syariah, CIMB Niaga Syariah, Danamon Syariah, Bank Muamalat, Bank Jatim Syariah, BTN Syariah, Bank Syariah Bukopin, BRI Syariah, Bank BJB Syariah, dan lain-lain.

Baca juga: BI Yakin Wakaf Bisa Jadi Kunci Pengentasan Kemiskinan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com