Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar UMP 2021 Provinsi Se-Pulau Jawa, Siapa Tertinggi dan Terendah?

Kompas.com - 02/11/2020, 07:13 WIB
Muhammad Idris

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Semua provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP pada tahun depan. Pengumuman UMP 2021 serentak ini mengikuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum pada tahun depan. Ini artinya upah minimum 2021 sama dengan upah minimum tahun ini.

Dalam surat edaran yang sama, pemerintah pusat mengimbau para gubernur di 34 provinsi seluruh Indonesia untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).

Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota atau UMK diumumkan bupati/wali kota selambat-lambatnya pada 21 November 2019.

Baca juga: Ini Perbedaan antara UMR, UMK, dan UMP

Sebagai informasi, kenaikan upah minimum, baik UMP maupun UMK, diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2020 dan juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015.

Berikut daftar UMP 2021 dari 6 provinsi di Pulau Jawa dari yang tertinggi hingga terendah. 

1. Jawa Tengah

Dilansir dari Antara, Minggu (1/11/2020), Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015.

"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 naik menjadi sebesar Rp 1.798.979,12," kata Ganjar.

Baca juga: Upah Minimum Tidak Naik, Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional

Ganjar mengaku tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dalam menetapkan kenaikan UMP Jateng 2021, melainkan tetap berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan.

2. Jawa Timur

Dikutip dari Harian Kompas, UMP Jawa Timur 2021 diputuskan Rp 1.868.777 atau naik Rp 100.000 (5,65 persen) dari 2020 yang hanya Rp 1,768 juta. Angka kenaikan ini mempertimbangkan kelangsungan usaha dan kehidupan industri tetap berjalan di tengah situasi pandemi.

"Dewan pengupahan melaporkan kepada saya tiga kali mereka melaporkan, akhirnya diputuskanlah ada kenaikan UMP sebesar Rp 100 ribu itu setara dengan 5,65 persen dari UMP eksisting," kata Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Beberapa pertimbangan untuk menaikkan upah minimum provinsi diantaranya untuk kelangsungan industri, serta adanya permintaan buruh pada 27 Oktober lalu yang menyuarakan kenaikan upah sebesar Rp 600 ribu.

Baca juga: Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?

"Industri, pengusaha, harus tetap terjamin kelangsungan usahanya, kita semua memahami ada sektor yang terdampak ada yang tidak terdampak," kata dia.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com